Pemko Padang Panjang Buka 54 Formasi PPPK - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Padang Panjang Buka 54 Formasi PPPK

Rabu, September 20, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang membuka 54 formasi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) pada Seleksi Serentak CASN 2023 ini. 


Formasi ini terdiri dari, Tenaga Guru 25 orang, Tenaga Teknis (21 orang) dan Tenaga Kesehatan (8 orang). Tahun ini juga dibuka satu formasi untuk penyandang disabilitas.


Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan, Zendra Permana, S.IP, Rabu (20/09/2023), menyampaikan, Pada seleksi CASN ini Pemko hanya membuka untuk PPPK dan tidak ada alokasi untuk CPNS.


“Kita hanya membuka seleksi PPPK dengan alokasi formasi 54 orang. Tenaga Teknis dan formasi khusus,” ujarnya.


Untuk formasi khusus dengan kriteria pelamar yaitu eks tenaga honor kategori (THK) II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 


"Lalu, Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman bekerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar," terangnya.


Ditambahkan, Untuk formasi umum, wajib memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, jenjang pemula, terampil dan ahli pertama minimal dua tahun. 


"Jenjang ahli muda tiga tahun dan jenjang ahli madya lima tahun. Ini dibuktikan dengan adanya surat pengalaman kerja yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di instansi pemerintah dan paling rendah direktur atau kepala divisi pada perusahaan swasta dan nonpemerintah," jelasnya.


Sementara itu, untuk formasi penyandang disabilitas, persyaratannya melampirkan surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang  menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon PPPK ini, dapat diakses pada website bkpsdm.padangpanjang.go.id. 


#GP | DF | Shintia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS