Pemerintah Desa Kampung Baru Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah Desa Kampung Baru Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat.

Selasa, September 19, 2023



Sijunjung (SUMBAR).GP- Pemerintah Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan, mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ninik Mamak Lembaga Adat selama tiga hari tanggal, 19-21 September 2023 di Aula Los Pasar Desa Kampung Baru.



Kepala Desa Kampung Baru Jalnibus, S.Pd.MM kepada media, Selasa (19/9) mengatakan, kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur Pangulu, Monti, Dubalang, Pandito, Tungganai, Imam, Khatib dan Bilal Adat.


Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas lembaga adat ini, Camat Kupitan Zainuddin SE dengan paparan Kebijakan Pemerintah Daerah,  Pendamping Desa Vivi,ST, terkait dengan Regulasi dan program Kemendes tentang hal Pemberdayaan Masyarakat.



Berikutnya, Kasi Pemberdayaan Ramadial,ST, menyampaikan terkait Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa,  Wakil Ketua LKAAM Propinsi Sumbar Epi Radisman Paduko Alam SH, terkait Sengketa Adat dan Persidangan Sengketa Adat dan  Ketua LKAAM Kecamatan IV Nagari, H Gafrialdi Sampono Marajo SH, yang juga  Dewan Kehormatan LKAAM Sijunjung terkait Tupoksi Ninik Mamak di Salingka Nagari.


Hadir dalam acara pembukaan  

Camat Kupitan, Babin Kamtibnas, Babinsa, Pendamping Desa, Nara Sumber,  Ketua Lembaga Desa dan Bundo Kanduang.



Camat Kupitan Zainuddin dalam sambutan pada saat pembukaan mengatakan, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Ninik mamak dan Alim ulama ini adalah realisasi dari UU Desa no 6 th 2014 dan Permendagri no 18 THN 2018, sehingga sudah ada Surat Keputusan lembaga Adat Desa Kampung Baru oleh Kades Kampung Baru.


Dikatakannya,  ninik mamak memiliki peranan penting dalam peningkatan pembangunan dan kemajuan desa kedepannya. Pelatihan peningkatan kapasitas ini bertujuan menambah wawasan dan kopetensi ninik mamak sehingga nanti  memiliki kemampuan yang handal dalam menangani dan menyelesaikan  kasus kasus adat Istiadat salingka nagari.


Ketua pelaksana Kasi Pelayanan Amrizal Mantari Koto menyampaikan,  kegiatan pelatihan ini diikuti oleh  30 orang  terdiri dari unsur  Datuak 7 org,  Monti 4 orang, Dubalang 5 orang,  Pandito 5 orang, Imam,khatib ,Bilal 3 orang dan Tungganai 6 orang.


#GP | Herman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS