Sijunjung (SUMBAR).GP- Bertempat di Gedung Pertemuan UDKP Palangki, Asisten I Sekdakab Sijunjung Afrizal, M.Si melounching aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Kinerja (Senja) Badan Permusyawaratn Nagari (BPN) Kecamatan IV Nagari.
Lounching aplikasi Senja BPN Kecamatan IV Nagari ini diikuti oleh Ketua dan Anggota BPN, Wali Nagari, Sekretaris dan perangkat nagari se Kecamatan IV Nagari, Kepada UPTD kecamatan dan unsur Forkompincam IV Nagari.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Pemda Sijunjung seperti Asisten I Sekdakab Sijunjung Afrizal, M.Si, didampingi yang mewakil Kepala DPMN , Bappeda dan Kominfo, Tim Pembina Evaluasi Kinerja BPN dan Ketua P3MD Kabupaten Sijunjung.
Dalam pengarahannya, Asisten Sekdakab Sijunjung Afrizal, mengapresiasi kinerja Camat IV Nagari Ayu Bony Dwifitha, SSTP, M.Si yang satu satunya camat perempuan, namun punya semangat dan inovasi yang tinggi demi kemajuan kecamatan yang dipimpinnya.
Dikatakan, beliau masih belum puas dengan hasil kinerja yang ia capai selama ini, bahwa dibawah kepemimpinan camat perempuan ini, 5 nagari dalam Kecamatan IV tiga nagari sudah menjadi nagari mandiri dan dua nagari maju.
Saking semangatnya Buk Ayu ini, sedikit saja diberi kesempatan untuk mengikuti diklat hatinya menggebu gebu untuk berbuat lebih banyak lagi, lebih baik lagi sehingga kini muncul lagi inovasi baru yang disebut dengan "Senja BPN" semoga kedepannya Kecamatan IV Nagari ini menjadi daerah tujuan studi tiru bagi daerah lainnya," ungkap Afrizal mantan Camat Tanjung Gadang dan Sijunjung itu.
Justeru itu, Afrizal menghimbau Wali Nagari, Ketua dan anggota BPN serta stakeholder lainnya, mari bersama sama memahami dan mempelajari aplikasi "Senja" BPN dan diterapkan sesuai kebutuhan demi mempermudah jalannya sistem informasi dan evaluasi kinerja BPN itu sendiri.
Sebelumnya, Camat IV Nagari, Ayu Bony Dwifitha, SSTP, M.Si dalam laporannya menyebutkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, satu satunya lembaga di nagari yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan nagari adalah BPN sebagai lembaga legislatif nagari.
BPN tersebut dalam Permendagri nomor 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi yakni 1). membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 2).manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,3). melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dilatarbelakangi hal itulah, kita susun aplikasi "SENJA BPN" ini untuk mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BPN serta mempermudah BPN menjalankan tugas, fungsi serta melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan nagari.
Usai dibuka secara resmi oleh Asisten Sekdakab Afrizal dengan ucapan basmalah dilanjutkan dengan sosialisasi tentang aplikasi "Senja" oleh staf dari Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar