Lounching aplikasi Senja BPN itu dilakukan oleh Asisten I Sekdakab Sijunjung Afrizal, M.Si dihadapan para Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dan Wali Nagari berserta jajarannya se Kecamatan IV Nagari didampingi Kepala DPMN, Bappeda, Kominfo yang mewakili , TAP3MD Sijunjung, Tim Pembina dan Pengawasan Kinerja BPN Kecamatan IV Nagari dan undangan lainnya.
Ayu Bony Dwifitha, SSTP, M.Si satu satunya camat perempuan pertama di Kabupaten Sijunjung itu, mengatakan, Sistem Informasi Evaluasi Kinerja yang disingkat dengan "SENJA" Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) keduanya digabungkan Senja BPN Kecamatan IV Nagari.
Aplikasi Senja BPN ini, terdiri dari dua bagian penting kata Ayu Boni.
Pertama adalah Evaluasi Kinerja BPN sesuai dengan tugas dan fungsi BPN itu sendiri yang memuat 3 variabel yaitu; 1). Organisasi, 2). Administrasi dan keuangan BPN dan 3).Akuntabilitas Kerja BPN.
Sedangkan yang Kedua Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Nagari dengan 6 variabel yaitu; 1). Pengawasan kegiatan penyusunan RPJM Nagari, 2). Kegiatan Penyusunan TKP Nagari, 3). Kegiatan Penyusunan APB Nagari, 4). Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Nagari, 5). Kegiatan Pelaksanaan APB Nagari dan 6). Pelaporan APB Nagari.
Saat ini dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara menggunakan aplikasi tersebut dipandu oleh petugas dari Dinas Kominfo dan selanjutnya nanti masing masing BPN akan diberikan username dan password agar dapat menggunakan aplikasi SENJA BPN ini.
Disebutkan oleh Ayu Boni, yang melatarbelakangi munculnya ide menyusun aplikasi SENJA BPN ini adalah, besarnya jumlah anggaran yang diterima oleh nagari saat ini serta untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas,tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan nagari perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai yang diamanatkan Permendagri nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Permendagri itu, disebutkan satu satunya lembaga di nagari yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan pada Pengelolaan Keuangan Nagari adalah Badan Permusyawaratan Nagari (BPN)
"Justeru itu kinerja BPN sebagai lembaga legislatif nagari yang merupakan perwakilan dari masyarakat nagari sangatlah dibutuhkan," jelas Ayu Boni.
Lebih lanjut disebutkan Ayu Boni, BPN itu, seperti dimuat dalam Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut;
1).Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, 2). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,3). melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Semoga kedepan 5 nagari dalam Kecamatan IV Nagari ini, 3 nagarinya sudah berstatus mandiri dan dua nagari berstatus maju akan lebih baik dan lebih mapan dan aman dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan menerapkan Senja BPN ini," ujar Ayu Boni.
"Kalau selama ini, kita yang pergi melakukan studi tiru ke daerah lain, kedepannya bisa saja daerah lain yang akan melakukan studi tiru ke Kecamatan IV Nagari," ungkap Asisten I Sekdakab Sijunjung Afrizal saat melounching Senja BPN itu.
"Pemda Sijunjung sangat mengapresiasi peluncuran aplikasi SENJA BPN Kecamatan IV Nagari ini, kami akan selalu mensupport inovasi inovasi baru yang digagas oleh semua pihak demi kemajuan Sijunjung negeriku tercinta," ungkap Afrizal.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar