Hal itu diungkapkan Yordani ketika menjawab pertanyaan media sehubungan remisi tahun ini di Lapas tersebut, Selasa (8/8).
“Remisi (pengurangan hukuman) adalah hak warga negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI),” lanjutnya.
LP Kelas II B Muaro Sijunjung pada HUT RI ke-78, mengusulkan 197 remisi, terdiri dari 1 bulan (34), 2 bulan (39), 3 bulan (75), 4 bulan (22), 5 bulan (18), dan 6 bulan (9).
“Pada prinsipnya, 294 orang warga binaan saat ini adalah orang-orang baik (positif), yang karena sesuatu hal sesuai putusan hukum menjadi negatif, sehingga tugas kita bersama menjadikannya positif kembali,” demikian Yordani menambahkan.
Terkait perhatian pemerintah daerah terhadap warga binaan, Kepala LP mengacungkan jempol.
“Bupati Sijunjung luar biasa,” ujar Kepala LP “Wong Kito” didampingi Kasubbag TU Mukdas.
Berkat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan Kearsipan dan Dokumentasi, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Badan Amil Zakat Nasional, warga binaan telah menghasilkan aneka produk unggulan.
Batok kelapa, asbak, karangan bunga telah dihasilkan oleh warga binaan.
Terbaru, LP Kelas II B Muaro Sijunjung ternyata juga telah bekerjasama dengan salahsatu hotel di Sumbar untuk pemasaran sandal.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar