Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali luncurkan inovasi baru. Kali ini diberi nama Uda Wako (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota).
Uda Wako ini merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk mengurus surat pindah bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasinya dari daerah asal untuk menjadi warga Kota Padang Panjang.
"Sampai saat ini, sudah 26 permohonan pindah yang diproses sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga dan KTP Padang Panjang-nya melalui inovasi Uda Wako. Ini masih tahap uji coba," ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda, Rimanita Erizon, M.E, Senin (28/08/2023).
Disampaikan, warga semakin diberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik dengan diterapkannya pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal ke kota Padang Panjang melalui inovasi Uda Wako ini.
"Hal ini merupakan perwujudan visi misi Pemerintah Kota yang tertuang dalam Perwako No 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City. Instansi pemerintahan diwajibkan untuk menata kelola pemerintahan dan layanan secara efektif, efisien dengan mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi," terangnya.
Dikatakan, Inovasi ini merupakan hasil pengembangan yang terus dilaksanakan Disdukcapil. Sebagai instansi pelaksana, pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, berkomitmen untuk menerapkan Smart Governance dengan selalu mengembangkan inovasi dan adopsi teknologi.
"Dalam aplikasi administrasi Kemendagri kita dimungkinkan untuk bisa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi warga. Maka peluang ini diambil Disdukcapil dengan menciptakan inovasi Uda Wako untuk memberikan kemudahan kepada warga," sebutnya.
Dijelaskan, warga yang akan dibantu adalah mereka yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi di daerah asal. Mereka harus datang dengan membawa dokumen lengkap daerah asal ke Disdukcapil Padang Panjang.
Petugas akan melayani pengurusan administrasi warga dengan membuat pengajuan/permohonan kepada instansi daerah asal. Setelah permohonan diajukan maka menunggu respon dari daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI.
Selesai SKPWNI daerah asal diterbitkan, maka petugas Disdukcapil akan menginformasikan kepada warga melalui telepon selular, memproses kedatangan sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan di Kota Padang Panjang. Warga juga diberikan kesempatan pengantaran dokumen ke rumah oleh Tim Laskar (Langsung Antar Sampai ke Rumah).
"Semua layanan yang kami berikan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis," tuturnya.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar