Bimtek Pelayanan Publik Nagari dan SIPELARI Koto VII - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bimtek Pelayanan Publik Nagari dan SIPELARI Koto VII

Kamis, Agustus 31, 2023



Sijunjung (SUMBAR).GP- Pemerintah Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Publik (Yanlik) Nagari dan Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Nagari(SIPELARI) di ruangan Pertemuan Kantor Camat setempat, Kamis (31/8).


Bimtek tersebut  diikuti oleh  perangkat Kecamatan, Kasi, Kasubag, tujuh orang Kasi Pelayanan Kantor Wali Nagari,  admin Yanlik seluruh nagari se-Kecamatan Koto VII beserta perangkat kecamatan berjalan sesuai dengan rundown kegiatan, dibuka langsung oleh Camat Koto VII Elko Febri Marola, SSTP.



Kegiatan bimtek Yanlik dan SIPELARI itu berlangsung sehari dari pukul 9.00 wib sampai dengan pukul 15.30 wib itu dengan 3 materi pokok.  Materi Penerapan Standar Pelayanan Publik dipaparkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung AGUS SUNARTO, SE, M. Si. 



Terkait materi Tata Cara Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) disampaikan oleh Rosniwilis, SE Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sijunjung. Sedangkan  Materi  Instrumen dan Mekanisme SIPELARI dipaparkan langsung Elko Febri Marola, S.STP Camat Koto VII yang juga merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator PNBP Angkatan ke-3 Tahun 2023 pada PPSDM Bandung. 



SIPELARI itu sendiri adalah singkatan dari (Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Nagari), yaitu sebuah aplikasi yang bisa dijadikan alat ukur sejauh mana kinerja dan kualitas pelayanan publik di nagari secara efektif, efisien dan akuntabel berbasis digital, sejalan dengan Misi ke-1 RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2021-2026.



Pengukuran kinerja pelayanan publik di tingkat nagari melalui SIPELARI ini bertujuan untuk menjamin Penilaian Kinerja dilaksanakan dengan objektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan umpan balik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima di nagari se Kecamatan Koto VII.


Justeru itu telah ditetapkanlah Keputusan Camat Koto VII : Nomor188/25/KPTS/C.KTVII-2023 tentang Instrumen dan Mekanisme SIPELARI (Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Nagari).


"Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam SIPELARI ini meliputi untuk  6 (enam) aspek yakni; 1) Kebijakan Pelayanan;  2) Profesionalisme SDM;  3) Sarana dan Prasarana;  4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP);  5) Konsultasi dan Pengaduan; dan  6) Inovasi," ujar Camat Elko kepada Media ini, Kamis (31/8)


Camat Koto VII Elko Febri Marola dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan terlaksananya Bimtek ini  berkat kerjasama dan strategi komunikasi dan jejaring kerja bersama OPD terkait seperti dengan Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung,  DPMPTSP Kabupaten Sijunjung, Bagian Organisasi dan Tim Efektif Kantor Camat Koto VII dengan harapan  Koto VII bisa menjadi pilot project dalam pengukuran Kinerja Pelayanan Publik sebagai bahan evaluasi mandiri, dan juga pembinaan yang efektif dan efisien.


Keterbatasan sumbedaya yang ada saat ini tidak menjadi alasan bagi kita dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan public di Kabupaten Sijunjung  umumnya dan Kecamatan Koto VII khususnya, mari berupaya keras mencari inovasi dan solusi atas beragam permasalah pelayanan public yang jangkauannnya cukup luas sebagaimana tertuang dalam UU nomor 25 Tahun 2009.


Namun demikian, nagari juga harus selalu dibekali dasar-dasar hukum pelayanan publik salah satunya adalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 ttg Standar Pelayana Publik dan  juga  tata cara Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. 


"Semoga kedepannya,  akan tetap ada pembinaan peningkatan profesionalisme penyelenggara Pelayanan Publik di tingkat nagari," harap Camat koto VII Elko.



#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS