Nama Baik Paspampres Tercoreng, Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Nama Baik Paspampres Tercoreng, Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

Minggu, Agustus 27, 2023


Jakarta(DKI).GP- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Asal Aceh, Fachrul Razi, mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh terduga oknum Paspampres, terhadap Imam Masykur, warga Bireuen, hingga meninggal dunia di Jakarta Pusat.


"Penganiayaan Ini sangat sadis dan dapat merusak kepercayaan warga Aceh terhadap pihak TNI. Jika kasus yang telah menghilangkan nyawa seseorang ini tidak diusut secara tuntas, maka nama baik Paspampres RI pasti tercoreng," tegas Fachrul Razi, Minggu, 27 Agustus 2023.


Lebih lanjut Fachrul Razi mengatakan bahwa proses hukum harus ditegakkan dadilakukan secara terbuka. “Kita minta kepada Panglima TNI, Jenderal Yudo Margono; Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada; serta Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukoco,  agar mengambil tindakan hukum yang tegas dan tidak boleh main-main karena ini menyangkut dengan hilangnya nyawa seorang warga Bireuen, Aceh, atas nama Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum Paspampres atas nama RM,” tambah Senator Aceh yang terkenal vokal itu. 


Peristiwa mengenaskan sekaligus memalukan ini merupakan tamparan yang sangat keras bagi Kesatuan Paspampres. Oknum RM, yang merupakan anggota Paspampres, diduga kuat telah melakukan penculikan, penganiayaan, serta menghilangkan nyawa korban Imam Masykur.


"Hal ini merupakan peristiwa yang sangat menjelekkan dan menjatuhkan citra institusi Paspampres di mata publik, yang oleh karena itu harus dibereskan dengan tuntas dan segera. Apalagi Aceh saat ini masih dalam proses transisi konflik yang baru saja berusia 18 tahun, sejak MoU Helsingki. Juga, peristiwa serupa ini pernah terjadi di tahun 2014, dimana seorang juru parkir asal Aceh atas nama T. Yusri mengalami hal yang sama, meninggal akibat dibakar oleh oknum TNI. Oleh karena itu, saya meminta kepada Panglima TNI, Komandan Paspampres, dan Puspomad, agar diproses hukum yang sekeras-kerasnya," tutup Ketua Komite I, Fachrul Razi. 


#GP | Ce | Ril

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS