Menghadapi Pemilu 2024, PPK Sitiung Lakukan Perekaman KTP Elektronik Bagi Pemilih Pemula di Nagari Sungai Duo. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Menghadapi Pemilu 2024, PPK Sitiung Lakukan Perekaman KTP Elektronik Bagi Pemilih Pemula di Nagari Sungai Duo.

Minggu, Agustus 06, 2023



Dharmasraya, (SUMBAR) GP- Setelah Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Dharmasraya, maka PPK Kecamatan Sitiung dan PPS se- Kecamatan Sitiung untuk Pemilu 2024 mulai bergerak cepat.


PPK Sitiung langsung berkoordinasi dengan Camat Sitiung untuk mengatur jadwal Perekaman E KTP bagi Pemilih Pemula yang baru akan berusia 17 Tahun di Tahun 2024, yang langsung ditanggapi positif oleh Camat Sitiung Zuherdi SH.


Pada Hari Senin / 17 Juli 2023 yang lalu, Camat Sitiung Zuherdi mengundang Disdukcapil Dharmasraya, yang langsung dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Rudi Aldrin,S.Pd,  Forkopincam, Wali Nagari se- Kecamatan Sitiung, PPK Sitiung dan PPS se- Kecamatan Sitiung untuk mengatur jadwal Perekaman KTP Elektronik di masing - masing Nagari di Kecamatan Sitiung.


Hari ini, Minggu / 6 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Wali Nagari Sungai Duo, yang dihadiri oleh Operator Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya, M.Thaibi dan Faisal Rauf, juga turut hadir Ketua PPK Sitiung Muluk Sayuti,  Anggota PPK Sitiung, Rizki, Redo dan Mitha, kemudian dari PPS Sungai Duo hadir Ketua PPS Sungai Duo Budi Santosa dan Anggotanya.


Para pemilih pemula terlihat antusias untuk Perekaman E KTP di Kantor Wali Nagari Sungai Duo, lebih lanjut informasi perekaman E KTP ini  disampaikan ke masyarakat oleh  Kepala Jorong Se Nagari Sungai Duo, yang sebelumnya telah dikirimkan surat pemberitahuan dari Wali Nagari Sungai Duo, Ali Amran, S.Pd.


Lebih lanjut PPS Sungai Duo menjelaskan ada 214 Warga yang belum memiliki KTP Elektronik, yang merupakan pemilih pemula dan warga usia Pemilih yang belum memiliki KTP.  Sampai Pukul 12.00 WIB tercatat 30 orang telah melakukan Perekaman KTP Elektronik di Kantor Wali Nagari Sungai Duo.


Menurut Ketua PPK Sitiung Muluk Sayuti yang didampingi Anggota PPK dan PPS Sungai Duo, " ini adalah tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan bersama di GPU Sitiung bulan Juli. Bukti keseriusan segala pihak untuk kesuksesan Pemilu 2024, kami berterima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Camat Sitiung, Bapak Zuherdi, SH, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Sitiung, Wali Nagari Se- Kecamatan Sitiung dan segala pihak atas kerjasamanya".


Perekaman KTP Elektronik di Kantor Wali Nagari Sungai Duo ini akan berlangsung sampai sore, kemudian pada Hari Rabu / 9 Agustus 2023 mendatang Perekaman KTP Elektronik akan dilaksanakan di Kantor Bamus Nagari Siguntur.


Menurut Divisi Teknis Penyelenggara PPK Sitiung, Rizki Desfandri, " setelah rapat di Kantor GPU Sitiung tanggal 17 Juli 2023 lalu, PPS menyerahkan Data Masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik ke Wali Nagari masing - masing, kemudian nama - namanya di kirim oleh Wali Nagari ke Kepala Jorong dan di pilah oleh masing - masing Kepala Jorong, berdasarkan tempat tinggal per Jorong dan Alamat Sekolah, nanti Wali Nagari akan mengirimkan surat ke Sekolah masing - masing agar memberi izin sekaligus menyampaikan ke siswa/siswinya untuk melaksanakan Perekaman KTP Elektronik sesuai jadwal di Nagari masing - masing, bagi yang tidak bersekolah, langsung Kepala Jorong menyampaikan ke warganya, begitulah teknis kerjasama untuk Suksesnya Perekaman E KTP di Kecamatan Sitiung ini" ujar Rizki kepada media Goparlement dikantor Wali Nagari Sungai Duo, minggu siang, 6 Agustus 2023.


Dijelaskan lagi oleh Divisi Data Dan Perencanaan PPK Sitiung, Mita Ratna Sari, bahwa ada 835 warga yang belum memiliki KTP Elektronik di Kecamatan Sitiung yang tersebar di 4 Nagari, kita akan melaksanakan Perekaman secara bergiliran di 4 Nagari yang ada di Kecamatan Sitiung. Saat ini juga berlangsung Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), khusus bagi Pemilih yang Terdaftar di DPT, karena beberapa hal tidak bisa memilih di TPS asal, bisa mengajukan pindah memilih dengan persyaratan yang telah ditentukan.


PPK Sitiung dan PPS se- Kecamatan Sitiung sudah menyusun Daftar Piket Di PPK dan PPS masing-masing, Brosur dan selebaran pun sudah diumumkan di Media Sosial, dan Grup What's App (WA) untuk penerimaan Pemilih yang terdaftar di DPT untuk Pindah Memilih sesuai syarat dan ketentuan menurut Undang - Undang.



Masyarakat sudah bisa langsung ke PPS yang sekretariat nya di Kantor Wali Nagari maupun ke PPK Sitiung yang Sekretariatnya di Kantor Camat Sitiung ", Kata Divisi Hukum PPK Sitiung, Redo Rapi Naldi menambahkan.



# GP | Azmi | RDF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS