Padang Panjang(SUMBAR).GP- 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) terima remisi. Lima orang di antaranya langsung bebas.
Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, di Lapangan Bancalaweh, Kamis (17/08/2023).
"Saya serahkan hari ini surat ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi," kata Wako Fadly saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan WBP, didampingi Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H.
Zulfahmi menyampaikan, terdapat 137 dari 190 WBP yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.
"Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah lima orang saat ini langsung bebas dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum," katanya.
Dikatakan, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.
Dijelaskan, syarat utama mendapat remisi ada dua Yaitu, syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar