Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemko dan DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi. Serta menyetujui Pemindahtanganan (pengembalian) Tanah SDN 16 Koto Katik Lama.
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD, Jumat (07/07/2023) di Ruang Sidang DPRD.
Dari pihak Pemko ditandatangani Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Wali Kota Drs. Asrul, Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si. Sedangkan dari DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral, S.E.
Wako Fadly menyampaikan,
apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui dua ranperda menjadi perda. Serta pengembalian tanah SDN 16 Koto Katik lama kepada pemiliknya. Lebih lanjut, Pemko bakal menindaklanjuti catatan yang diberikan DPRD. Seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sport Center.
Catatan yang disampaikan, sebut Fadly, menjadi perhatian khusus supaya perda tersebut bisa diimplementasikan. Dalam tiga bulan ini akan ada jawaban secepatnya.
“Saya telah bertemu dengan Gubernur. Insyaa Allah ada penambahan rombongan belajar (rombel) SMA kita. Gubernur juga menyampaikan bila ada lahan, Insyaa Allah pada 2024 siap membangun SMAN 4 Kota Padang Panjang,” katanya.
Adapun Pandangan Akhir Fraksi dari Gerindra dibacakan Riza Aditya Nugraha, S.H, Micko Kirstie, S.Psi (Fraksi Nasdem), Puji Hastuti, A.Md (Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa), H. Yandra Yane, S.E (Fraksi PAN), Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom (Fraksi Golongan Karya), dan Nasrullah Nukman, S.H (Fraksi PBB-PKS).
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar