Pemilih dalam Pemilu 2024 Bisa Ajukan Pindah TPS - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemilih dalam Pemilu 2024 Bisa Ajukan Pindah TPS

Sabtu, Juli 29, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pindah memilih pada Pemilu 2024 dimungkinkan bagi seluruh warga negara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


"Pemilih yang pada hari pemungutan nanti tidak berada di lokasi yang sesuai dengan alamat dokumen kependudukannya, bisa mengurus pindah memilih. Dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di mana dia bermukim saat ini. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I, Sabtu (29/07/2023).


Disebutkan, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.


Dijelaskan Okta, adapun pelaksanaan dari Daftar Pemilih Tambahan (DPT) atau syarat pindah memilih ini terhitung pada H-30 Pemilu 2024. Tepatnya pada 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya H-7 Pemilu 2024.

 

"Ketika si A sudah pindah milih, ia sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal. Pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Kalau pindah dalam satu provinsi antar kabupaten/kota, maka dicek dulu dapilnya apakah sama atau tidak. Jika masih satu dapil, maka akan dapat surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPR RI," terangnya.


Ditambahkannya, syarat bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih, di antaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan di luar dan pindah domisili.


Pihaknya mengingatkan, Pemilu 2024 akan jatuh pada 14 Februari 2024. Kepada warga kota agar menggunakan hak pilih sebagai warga negara, jangan sampai tidak menggunakan hak pilih.


"Nanti setelah ditetapkan DCT Anggota DPRD Kota Padang Panjang, masyarakat diimbau untuk memilih calon yang bisa mewakili aspirasi masyarakat untuk lima tahun ke depan. Pilihlah calon sesuai visi misi kepentingan rakyat, bukan karena money politic. Mari sama-sama menolak calon yang menggunakan cara-cara yang tidak mendidik masyarakat dengan cara menjadi pemilih cerdas pada pemilu mendatang," imbaunya.


#GP | DF | Andes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS