Sijunjung (SUMBAR).GP- Penyebutan Nama Dinas Dagprinkop Sijunjung selalu mendapat kritikan, selaku Ketua Dekopinda Sijunjung, saya heran kenapa harus diganti nama Dinas yang dulunya disebut Dinas Koperindag menjadi Dinas Dagprinkop.
Disamping penyebutanya agak rada rada sulit, sebutan Dagprinkop ini tersirat persepsi rendah terhadap koperasi dan UKM dalam penyusun struktur OPD di daerah ini, sehingga terkesan memandang enteng gerakan dan peran koperasi dan UKM khususnya di Kabupaten Sijunjung.
Hal ini berdampak dan terlihat dari rendahnya anggaran untuk pembinaan dan pengembangan koperasi setiap tahunnya, mungkin paling rendah diantara tiga sektor atau bidang yang ada di Dinas ini.
Sementara bobot kerja diantara ketiga nya bidang yang ada, Koperasi paling dominan. Ini bisa dilihat dari jumlah dan bobot administrasi masuk dan keluar, jumlah layanan konsituen kelembagaan dikoperasi jelas targetnya begitupun kuantitasnya.
Kuantitas dan kwalitas yang dilayani setiap harinya, bidang koperasi jauh lebih banyak. Pada sisi lain persoalan koperasi dan UKM dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang serba canggih sangat perlu dan banyak sekali.
Jujur kita katakan pengelolaan koperasi dan UKM di Kabupaten Sijunjung saat ini 90% masih tradisional, manual, dan tidak terintegrasi, sementara pengelolaan dunia usaha saat ini dengan kemajuan tehnologi dan informatika sudah digitalisasi dan canggih.
Dalam kondisi seperti ini dunia usaha apapun di Sijunjung ini akan sulit dan akan kalah dalam persaingan. Khusus pengelolaan koperasi di setiap gerakan koperasi yang ada di kabupaten ini, rata rata masih manual.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung diharapkan bisa menfasilitasi persoalan ini, sehingga bisa mewujud harapan ini demi penanganan perkoperasian kedepannya.
Makanya dibanyak daerah diluar Sumatera Barat orang tetap mempertahankan Nama Dinas Koperindag kalau mau dijadikan Dinas Tri in one, tapi banyak juga yang digabung itu Industri dan Perdagangan , sedangkan Koperasi dan UKM ditangani oleh Satu Dinas yang disebut Dinas Koperasi dan UKM (sama seperti di Pemprov Sumbar) sekarang.
Dinas Koperindag atau Dinas Koperasi dan UKM ?
Menyonsong Tahun Perencanaan jangka Panjang ke dua RPJP 2024-2045 yang harus disiapkan dalam dua tahun terakhir, penyusunan OPD dengan tupoksinya harus lebih tajam untuk menjawab target dan bobot pembangunan jangka panjang tahap dua, termasuk untuk koperasi.
Saya berharap penanganan Koperasi dan UKM dilakukan oleh satu Dinas yang bisa disebut Dinas Koperasi dan UKM, penangananya harus terpisah dari perindustrian dan perdagangan yang juga ditangani oleh satu dinas tersendiri yang bisa disebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dengan demikian penanganan dunia usaha di daerah ini lebih fokus dan terarah. Tidak seperti sekarang yang selalu mengeneralisasi bentuk usaha yang ada. Sehingga selalu kurang fokus dalam penanganan dan pembinaan.
#GP | Sijunjung | 23 Juli 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar