Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Senin (26/06/2023), di Gedung DPRD Padang Panjang.
Ranperda tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md. Turut hadir Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.
Disampaikan, pada tahun anggaran 2022 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp551.112.035.302. Realisasinya sebesar Rp538.392.534.006,03 atau 97,69%.
Adapun realisasi masing-masing komponen penerimaan daerah yaitu, Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp85.290.001.002, direalisasikan sebesar Rp85.711.232.972,03 atau 100,49%.
Kemudian, Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp462.812.034.300 dengan realisasi sebesar Rp450.760.096.758 atau 97,40%. Lalu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.010.000.000, direalisasikan sebesar Rp1.921.204.276 atau 63,83%.
Seterusnya, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp616.638.674.470. Realisasi sebesar Rp545.209.090.060,57 atau 88,42%.
Realisasi belanja terdiri dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp538.946.090.524 dengan realisasi sebesar Rp500.946.024.159,19 atau 92,95%.
Kedua, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp76.135.271.572 dengan realisasi Rp44.125.315.551,38 atau 57,96%. Serta, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp1.557.312.374 dengan realisasi sebesar Rp137.750.350,00 atau 8,85%.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp65.526.639.168,47. Ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (2021), dengan realisasi sebesar Rp65.526.639.168,47 atau 100,00%. “Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan pada 2022,” katanya.
Sedangkan, Pembiayaan Netto berupa selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp65.526.639.168,47. Realisasi sebesar Rp65.526.639.168,47 atau 100%.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini, ujar Fadly, dapat dibahas bersama pada sidang-sidang DPRD. “Sehingga ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadly juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Padang Panjang 2022, termasuk kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Disebutkan, Berkat kerja sama semua pihak, Padang Panjang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dengan pencapaian ini berarti Padang Panjang telah memperoleh opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak 2016-2022,” tuturnya.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar