Sijunjung (SUMBAR).GP- Masa Jabatan Pengurus LKAAM Kabupaten Sijunjung periode 2018-2023 yang berakhir 14 Maret 2023 dan telah diperpanjang oleh Pucuk pimpinan LKAAM Sumbar sampai dengan 14 September 2023.
H. Epi Radisman Dt Paduko Alam, SH selaku Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung di Muaro, Selasa (20/6) mengatakan, perpanjangan masa jabatannya itu terjadi, disebabkan karena belum terlaksananya Musyawarah Daerah LKAAM untuk pemelihan pengurus LKAAM Daerah ini, sampai dengan 14 Maret 2023 kemarin.
"Kita telah terima SK Perpanjangan masa jabatan Pengurus LKAAM Kabupaten Sijunjung dari Pucuk pimpinan LKAAM Sumbar yang berlaku selama 6 bulan kedepan sejak 14 Maret 2023. Dalam masa sisa 4 tiga bulan kedepan, Insya Allah musyawarah tersebut dapat terlaksana," ungkap Mak Datuak Paduko Alam yang juga sebagai Wakil Ketua LKAAM Provinsi Sumbar itu.
"Bila sampai masa berakhirnya waktu perpanjangan itu, belum juga terbentuk kepengurusan LKAAM Kabupaten Sijunjung yang baru, maka Pengurus LKAAM Provinsi Sumbar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung nantinya, supaya jangan terjadi kekosongan pengurus, seperti yang diatur dalam AD/ART LKAAM," ujar Epi Radisman yang beberapa kali pernah di-Plt-kan menjadi Ketua LKAAM Kabupaten/Kota lain di Sumbar ini.
Diakui oleh ER.Dt.Paduko Alam, selain melaksanakan musda untuk pemilihan kepengurusan LKAAM Kabupaten Sijunjung periode berikutnya, dalam masa perpanjangan ini, kita juga bertugas melaksanakan pembentukan pengurus LKAAM 4 Kecamatan yang belum definitif untuk periode 2023-2028.
Empat Pengurus LKAAM Kecamatan yang belum definitif itu, adalah Koto VII, Kupitan, Tanjung Gadang dan Kamang Baru dan telah ditetapkan pelaksana tugas (Plt) nya untuk melaksanakan musyawarah cabang agar terpilih kepengurusan yang definitif.
Pengurus Daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas itu adalah, untuk Kecamatan Koto VII Afrizal Dt.Bagindo Tan Ameh (Ketua) dan Dalius Dt.Samalano ( Sekretaris), Kecamatan Kupitan , Dalius Dt.Samalano (Ketua) Dasril Dt.Tan Marajo (Sekretaris), Kecamatan Tanjung Gadang: Ir.AA.Dt.Paduko Rajo (Ketua) dan Maharwan Khatib Rajo ( Sekretaris) sedangkan untuk Kecamatan Kamang Baru, musyawarah LKAAM Kecamatan itu langsung dipimpin Pengurus LKAAM Kabupaten Sijunjung, kita akan berkoodinasi dengan Camat Kamang Baru dalam waktu dekat ini.
Empat Kecamatan lainnya sudah punya Pengurus definitif 2023-2028 adalah Kecamatan IV Nagari dengan Ketua Gafrialdi, SH Sampono Marajo, Kecamatan Sijunjung ketuanya Mayarman Dt.Kali Bandaro, Kecamatan Lubuk Tarok ketuanya Ir.AA.Dt.Paduko Rajo, MM dan Kecamatan Sumpur Kudus , ketua Afridas, Dt.Bagindo Tan Ameh, khusus Sumpur Kudus belum dikukuhkan, tetapi SK- nya sudah ada.
Selaku Ketua Pengurus LKAAM Kabupaten Sijunjung yang diperpanjang masa tugasnya dan selaku Wakil Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumbar, Epi Radisman Dt.Paduko Alam berharap kepada Pengurus LKAAM Kabupaten yang di - Plt- kan sebagai Ketua Pengurus LKAAM Kecamatan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan muscam kecamatan tersebut, sehingga terbentuk Pengurus Kecamatan LKAAM definitif untuk periode 2023-2028.
"Bila Pengurus LKAAM Kecamatan segera terbentuk dan semakin cepat pula kita melakukannya Musda LKAAM Kabupaten Sijunjung untuk pemilihan pengurus LKAAM periode 2023-2028," ujarnya.
Yang perlu diingat dan disadari oleh semua Ninik Mamak pemangku adat, ujar ER.Dt.Paduko Alam bahwa organisasi LKAAM merupakan organisasi terpenting, terhormat dan harus punya wibawa dan kharisma dalam daerah Sumatera Barat.
"Organisasi LKAAM ini adalah mitra oleh pejabat pemerintah seperti Gubernur, Bupati dan Camat dalam menjalankan tugas tugasnya selaku kepala Pemerintahan dilevelnya, karena Ninik mamak yang punya anak cucu kemanakan yang juga menjadi rakyat oleh pejabat tersebut," tutup ER.Dt.Rajo Alam.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar