"Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Sabtu (17/6).
Dari empat kasus TPPO ini, pihaknya menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40). Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang.
"Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal," ujarnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
"Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar," imbaunya.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar