Kegiatan pemusnahan barang bukti Shabu dan barang bukti lainnya tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sijunjung, Wakil Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Sijunjung, KBO Sat Res Narkoba Polres Sijunjung dan yang mewakili Ketua MUI Kabupaten Sijunjung, Ustadz Muhammad Ismi, Lc.
Paur Humas Polres Sijunjung AKP Taufik kepada media mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dimulai pukul 9.30 wib diawali dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa shabu dan barang bukti lainnya yang amar putusannya menetapkan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Kegiatan tersebut berakhir pukul 11.00 wib berjalan lancar, aman dan terkendali," papar Taufik.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar