Sijunjung (SUMBAR).GP - "85 Persen Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia belum memiliki sertifikat halal" demikian diungkapkan Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt saat membuka Sosialisasi Sertifikasi NKV dan Halal RPH Kumanis di Muaro Sijunjung pada Rabu (10/5/2023).
"Data tersebut diungkapkan oleh kajian daripada Halal Science Center Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor (HSC LPPM IPB) University yang bekerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS)" tukuk Wabup Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt.
"Jika Rumah Potong Hewan (RPH) tidak memiliki labelisasi halal akan menimbulkan dampak terhadap umat dan beruntunglah kita yang telah memiliki RPH Kumanis dengan NKV dan halal" tambah Wabup Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt dalam sambutannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Hewan drh. Ade Meliala dalam laporannya selaku panitia Sosialisasi Sertifikasi NKV dan Halal RPH Kumanis menyampaikan bahwa "Tidak semua RPH di Sumbar yang memiliki NKV dan halal".
Sesuai Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV, berarti RPH Kumanis telah mernenuhi persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.
Sosialisasi Sertifikasi NKV dan Halal RPH Kumanis ini diikuti oleh Ketua Forum Kabupaten Sijunjung Sehat, Dinas Dagperinkop, Dinas Pangan dan Perikanan, Camat Sumpur Kudus, Wali Nagari Kumanis, Kepala Puskeswan, Koordinator BPP, Toke Ternak, serta Marak Pasar sehingga total diikuti oleh 62 orang peserta.
Narasumber Sosialisasi Sertifikasi NKV dan Halal RPH Kumanis yaitu Kemenag dan MUI.
Drs. H. Iskandar dari Kemenag Kabupaten Sijunjung menyampaikan perihal Kebijakan Pemerintah tentang Sertifikasi Halal dan Penerapan Sistem Jaminan Halal.
"Yaa ayyuhannasu kulu mimma fil ardhi halalan thayyibaw wa la tattabi'u khuthuwatisy syaithan, innahu lakum 'aduwwum mubin" demikian ayat suci Al-Quran dalam surat Al-Baqarah (168) yang disampaikan oleh Drs. H. Iskandar.
"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi sehat dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata" demikian terjemahannya yang disampaikan oleh Drs. H. Iskandar mengawali materi.
Selanjutnya mengenai dasar hukum juga disampaikan oleh Drs. H. Iskandar antara lain UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU 11/2022 tentang Cipta Kerja, PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, PMA 20/2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UKM.
Sementara itu Ustadz H. Izmi, Lc dari MUI Kabupaten Sijunjung dalam pemaparannya tentang Pengetahuan Halal Haram dan Benda Najis menyampaikan perihal Ayat Suci Al-Quran dalam surat Al Maidah ayat 3.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala" demikian diungkapkan oleh Ustadz H. Izmi, Lc yang juga merupakan Hafidz 30 Juz ini dalam sosialisasi.
"Kita resah akhir-akhir ini, apakah yang kita makan sehari-hari terjamin kehalalan dzatnya" demikian ditambahkan Ustadz H. Izmi, Lc yang juga pengurus Pondok Pesantren As-Salam, Tanjung Gadang dalam materinya.
Dengan adanya sertifikasi dan jaminan produk halal, maka kekuatiran kita menjadi tidak kuatir lagi kedepannya, tutup Ustadz H. Izmi, Lc.
#GP | Herman | AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar