Satpol PP Damkar dan BPBD Kesbangpol Sosialisasikan Berbagai Peraturan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Satpol PP Damkar dan BPBD Kesbangpol Sosialisasikan Berbagai Peraturan

Rabu, Mei 10, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang berkolaborasi mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.


Selain itu juga disosialisasikan mengenai Pengawasan Orang Asing kepada peserta yang terdiri dari pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe di Hotel Pangeran Kota Padang Panjang, Rabu (10/05/2023).


Kegiatan dibuka Plt. Kasat Pol PP Damkar, I Putu Venda, S.STP, M.Si, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP, Kabid Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat, Jhon Eriko, S.Sos.


Venda menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna untuk meningkatkan pemahaman para pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe terkait perda yang disosialisasikan.


Ditambahkan, selain sosialisasi perda, pihaknya juga melakukan sosialisasi cara pemakaian Apar (alat pemadam api ringan-red) dan sosialisasi terkait pengawasan orang asing kepada peserta.


Sementara, Herick menjelaskan, saat ini terdapat perda yang diperbaharui yakni Perda 10/2010 menjadi Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sehingga perlu disosialisasikan kepada pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe. Agar perda ini dapat dipedomani sehingga terjalinnya sinergitas.


Terkait dengan Perda 4/2022 serta Perda 9/2010, yang dijelaskan Polisi Pamong Praja Ahli Muda/Sub Koordinator Penegakan Perda, Idris, S.H, pihaknya, menginginkan para pemilik penginapan dan cafe dapat bekerja sama dalam menekan angka pelanggaran trantibum dan pekat di Kota Padang Panjang.


Disamping itu, Jhon Eriko menjelaskan, mengenai penggunaan apar yang diwajibkan ada di penginapan.


Terkait pengawasan orang asing, dijelaskan narasumber dari Polres Padang Panjang, Brigadir Heri Budiarto. Peserta yang hadir diharapkan mendata orang asing yang datang ke Kota Padang Panjang serta memberi informasi kepada stakeholder terkait.


“Mari bersama-sama kita menjalin kerja sama dalam menjaga trantibum, mencegah dan sigap dalam menangani bahaya kebakaran serta selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika ditemui hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada stakeholder terkait,” tutupnya. 


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS