Terkait insiden ini Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumatera Barat (Sumbar) buka suara
"Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Pada masa Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Kenapa pada PAW Wawako ini beda?, Seperti sidang tertutup kasus asusila," ungkap Rifnaldi, Rabu pagi (10/ 05/ 2023).
Lanjutnya, Penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pegawai Pemerintahan provinsi Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
"Jurnalis adalah pewarta dan ini adalah momen bersejarah yang patut disebarkan kepada masyarakat," kata sekretaris DPW PPWI Sumbar ini.
Plt ketua harian DPD Sumbar ikut bicara," Seharusnya protokoler acara bisa mengatur akan kesempatan para jurnalis dalam peliputan," imbuh Syafrizal Gan, pada hari yang sama.
Momen bersejarah ini, lanjutnya, Ada kebanggaan spesifik para adik-adik jurnalis dilapangan. Jika hanya menerima relis terasa belum lengkap sebuah momen jika gambar atau foto bukan karya sendiri.
"Seorang jurnalis lebih bangga akan karya sendiri dan foto dari momen adalah gambar yang berbicara, bukan dari relis," papar Gan.
Ketua Definitif DPW PPWI Sumbar Syafrizal Buya menanggapi insiden pelarangan liputan ini adalah melanggar hukum dan ini harus dituntaskan sesegera mungkin.
"Harus ada kelanjutan dari kasus ini, karena ini sudah melanggar Undang- undang Pers, dan ada sangsi hukum pidananya disini," tegasnya, Siang (10/ 05/ 2023).
Lanjutnya, para jurnalis dilapangan dalam tugas peliputan dilindungi payung hukum. selama ini jurnalis di Sumbar sudah dikebiri dengan Pergub 30 tahun 2018. “Kami melihat pergub ini sangatlah tendensius dan emosional, buktinya apa yang dipaparkan dalam Pergub tersebut tidak sejalan dengan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Kami melihat gubernur tidaklah cerdas dalam menerbitkan Pergub ini, atau mungkin tidak memahami sama sekali tugas dari para jurnalis tersebut,” terang yang akrabnya dipanggil Buya.
Buaya juga menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumbar, tentunya membutuhkan insan pers dalam setiap publikasi, begitupun sebaliknya, namun sangat disayangkan dengan adanya Pergub tersebut maka kuat dugaan gubernur dengan sengaja mengkebiri profesi Pers Sumatera Barat.
“Gubernur selaku pemimpin dan juga pembina pers Sumatera Barat, hendaknya mencabut kembali pergub ini,” tegas Ketua DPW PPWI sumbar ini.
Sepakat dengan ujaran, "Anggota PPWI Sumbar mari rapatkan barisan dan kita dari PPWI Sumbar siap mendukung aksi terkait insiden pelantikan PAW Wawako Padang," pungkas tiga pentolan DPW PPWI Sumbar.
#MC PPWI Sumbar | Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar