Sijunjung (SUMBAR).GP - Kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sekolah Ramah Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) digelar di hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung diikuti oleh seluruh kepala SMP dan Guru BK se-Kabupaten Sijunjung berjumlah lebih dari 110 peserta pada hari Senin (22/05/2023).
Kegiatan tersebut terlaksana dari hasil kerjasama antara Dinas Dikbud Sijunjung dengan Dinas Sosial dan PPA Sijunjung dengan mendatangkan nara sumber dua orang yaitu Dra Enceria Damanik, M.Ed, Ph.D, Kabid Pemenuhan Hak Anak dinas Sosial provinsi Sumbar dan Nila Anggreiny, M.Psi., seorang psikolog dari Unand Padang
Dilansir dari portal CanangNews.com kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Sijunjung Yofritas, ST., MT, Kadis Dikbud Sijunjung Puji Basuki, SP.,MMA, Kabid SMP Mauvidar, S.H dan Kasi kurikulum Rusdi Elnazil, S.Pd., S.Kom
Dalam sambutan mas Puji, begitu sapaan akrab Kadis dikbud Sijunjung tersebut, menyampaikan bahwa pada hakekatnya pendidikan terkini adalah students based atau berfokus pada anak dan pelayanan paripurna seperti pada ramah anak.
Ditambahkanya bahwa akses rapor pendidikan di sekolah indeks iklim keamanan SMP yang masih harus ditingkatkan, walaupun di tingkat SD masih kuning dan menghawatirkan. Pemerintah daerah dan sekolah, dalam rangka peningkatan sekolah ramah anak, maka salah satu implementasinya adalah kegiatan sosialisasi ini.
"Masih banyak kasus tidak ramah kepada anak baik dilingkungan sekolah dan luar sekolah di Sijunjung masih terjadi. Oleh karena itu, salah satu upaya adalah kegiatan sosialisasi dan deklarasi sekolah ramah anak ini." ungkapnya.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal.
Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).
Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya.
Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak.
Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan.
Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak.
Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.
#GP | Herman | TJP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar