Padang Panjang(SUMBAR).GP- Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Investasi) di Kota Padang Panjang, menginspirasi Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) merancang hal yang sama agar bisa diterapkan di daerah penghasil kelapa sawit itu.
Hal tersebut mengemuka dari Kunjungan Kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DPMPTSP Pasbar ke DPMPTSP Kota Padang Panjang, Senin (08/05/2023).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Endra Yama Putra, S.Pi didampingi Ketua Pansus I, Rusdi, S.E dan Kepala DPMPTSP, Fadlus Sabi, S.Sos, M.M. Mereka membahas Perda yang telah diterapkan lebih kurang empat tahun di Padang Panjang. Perda itu akan menjadi acuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rombongan disambut Sekretaris DPMPTSP Padang Panjang, Tismaria, S.E M.Si dan jajaran pejabat terkait lainnya.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari DPMPTSP Padang Panjang, banyak hal yang bisa kami dapat dan pelajari. Berbagai masukan akan kami bahas lagi bersama-sama dalam pembentukan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” kata Endra Yama Putra.
Sebelumnya, Tismaria menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Padang Panjang bertujuan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kemampuan daya saing daerah.
Selanjutnya, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta merangsang investor menanamkan modalnya.
Sejak ditetapkan menjadi Perda, kata Tismaria, tren investasi di Padang Panjang terus meningkat. Dalam kurun lima tahun terakhir yaitu pada 2018 sebesar Rp3.850.000.000. Setelah penetapan Perda dimulai 2019 meningkat menjadi Rp17.566.900.000. Seterusnya, pada 2020 Rp26.590.300.000. Pada 2021 sebesar Rp14.380.604.024, dan pada 2022 senilai Rp30.200.000.000.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar