100 Pelaku UMKM di Tiga Kelurahan Mendapatkan Penyuluhan dari Kantah ATR/BPN - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

100 Pelaku UMKM di Tiga Kelurahan Mendapatkan Penyuluhan dari Kantah ATR/BPN

Rabu, Mei 17, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang laksanakan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria (Pemberdayaan Tanah Masyarakat) kepada 100 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari tiga kelurahan di Aula Kelurahan Silaing Atas (Silat), Rabu (17/05/2023), pelaku UMKM berasal dari Kelurahan Silaing Bawah (Silba), Bukit Surungan (Busur) dan Silat. 


Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah ATR/BPN, Ifna Adriani, S.E mengatakan, akses reforma atau penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Ini menjadi salah satu bentuk upaya Kementrian ATR/BPN untuk menggerakkan pemberdayaan agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan.


"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Serta meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial, menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi kegiatan," terangnya.


Disampaikan, sebelum dilaksanakan penyuluhan ini, petugas lapangan  penanganan akses reforma agraria telah melakukan penataan lokasi dengan dinas terkait dan terpilih tiga kelurahan yang terbaik.


Sementara itu, Kabid Perdagangan dan Industri Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Friyetni, S.E menyampaikan, penyuluhan ini dilaksanakan untuk pengembangan program UMKM Padang Panjang, baik itu sertifikat maupun tempat usaha.


"Untuk sertifikat, para pelaku UMKM bisa langsung ke Disperdakop UKM. Untuk tempat usaha, bisa langsung ke Kantah ATR/BPN apabila ada kendala atau permasalahan tempat berusahanya," kata dia.


Ditambahkan, jika saat ini masih ada UMKM yang tempat usahanya belum bersertifikat, silakan urus sertifikatnya. Karena sertifikat bisa dijadikan modal untuk meningkatkan usaha yang dimiliki.


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS