Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah 1444 H/ 2023 M. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidiyah 1444 H/ 2023 M.

Senin, April 03, 2023



Agam (SUMBAR).GP- Baznas Agam telah menetapkan nilai besaran zakat fitrah dan fidyah dalam bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.


Penetapan itu dilaksanakan, Senin, 3/4 di kantor Baznas Lubuk Basung, dihadiri oleh ketua komisi fatwa MUI Agam, pimpinan Baznas dihadiri Ketua, wakil ketua II, wakil ketua III, Amil Pelaksana, Kakanmenag, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, BPS dan Bagian Kesra Kantor Bupati.


Ketua Komisi fatwa MUI, Harmen,Lc,MA, panjang lebar telah menjelaskan bahwa untuk penetapan besaran Zakat fitrah dan fidyah, sekarang ini nilainya diukur dari  jenis beras apa yang kita makan seharian dan itu dinyatakan  dengan takaran Mud atau takaran bentuk "tekong" beras, pada rapat itu dibawa langsung bentuk Mud itu oleh Ketua fatwa Harmen,Lc,MA.


Ketua Baznas Ir.Isman Imran menyampaikan, bahwa rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah hari ini adalah untuk menentukan kesepakatan kita bersama dalam menentukan berapa  besaran nilainya yang dikonfersi dalam bentuk uang.


Adapun hasil rapat, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa kadar fitrah adalah 1 sha' ( 4 Mud ), setelah dilakukan penakaran dengan Mud dan ditimbang, maka rapat menyimpulkan hasilnya bahwa kadarnya adalah 2,5 kg atau 3 1/3 liter.


Untuk zakat fitrah jenis beras kualitas I, nilai zakat fitrahnya Rp.42.5000, kualitas II Rp.37.500, kualitas III Rp.35 000 dan  kualitas IV Rp.30.000. Untuk kadar fidyah beras kualitas I,II,III dan IV adalah Rp.21.250, 18.750, 17.500 dan 15.000 dengan kadar fidyah 2 Mud sama dengan 1/2 sha' atau 1,25 kg. 


#GP   |  SY 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS