“PPWI Lampung Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polri, dari Mabes hingga jajaran Polsek atas responnya terhadap kasus penambangan illegal pasir silika di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang selama ini kami beritakan,” ungkap Fyan kepada jaringan media senusantara, Minggu, 16 April 2023.
Terkait adanya penangkapan beberapa waktu lalu, tambahnya, masyarakat Kecamatan Pasir Sakti, terutama warga di sekitar Pasar Semarang Baru, merasa puas dengan adanya penangkapan beberapa pemain pasir silika ilegal yang meresahkan. “Dalam wawancara investigasi Tim Media yang tergabung di PPWI, warga sekitar yang terdampak dengan adanya bisnis pasir silika ilegal merasa puas dengan adanya penangkapan beberapa orang yang bermain pasir silika ilegal yang meresahkan mereka,” tambah Fyan.
Namun, langkah dan respon aparat Polri yang sudah melakukan penegakan hukum atas kasus galian pasir silika secara illegal itu, masih menyisakan persoalan lagi sebab aparat terkesan tebang pilih dalam penindakan di lapangan. Pasalnya, oknum aparat yang turun ke lokasi tidak menindak seluruh pelaku aktivitas penambangan illegal di sana.
“Terlepas dari adanya ketegasan atau penangkapan yang mendapatkan respon positif itu, APH juga masih dianggap belum bekerja maksimal. Masyarakat setempat menduga APH melakukan tindakan yang tebang pilih dalam melakukan penangkapan,” sebut Fyan yang mengaku turun langsung mewawancarai warga sekitar tambang.
Merespon informasi tersebut, Fyan selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur, berkomentar dengan mengatakan bahwa semestinya Polri melakukan tindakan pencegahan atas terjadinya kegiatan penambangan illegal. Hal ini harus dimulai dari akar masalah yang menyebabkan kasus penambangan illegal ini terus terjadi.
“Terlepas dari keberhasilan APH melakukan penangkapan, agar tidak menimbulkan asumsi publik yang tidak konstruktif, APH seharusnya melakukan tindakan pencegahan mulai dari akar permasalahan. Tidak akan ada pengusaha ataupun mafia pasir silika ilegal bila tidak ada penambang ilegalnya. Jadi, semestinya selain melakukan sosialisasi terkait undang-undang minerba, kegiatan itu dibarengi dengan penangkapan para penambang ilegalnya,” jelas Fyan.
Sebagai analogi, katanya lagi, dalam persoalan narkoba, untuk memutus peredaran barang terlarang ini, Polri menargetkan bandar atau pemasok atau pabrik narkoba. “Pemakai narkoba itu adalah korban, yang harus dibina dan direhabilitasi. Begitupun dengan adanya pelaku bisnis pasir silika ilegal ini, APH seharusnya menargetkan penambangnya dulu. Karena bila tidak ada lagi penambang ilegalnya, maka saya bisa pastikan pengusaha pasir silika ilegal ini tidak ada. Jangan hanya pembeli dan pengirim pasir silika yang diamankan petugas, sementara penambangnya dibiarkan terus beroperasi,” tegas Fyan sambil mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan suara sumbang atau asumsi masyarakat terkait penanganan dari APH yang terkesan tebang pilih.
Terkait pemberitaan yang selama ini terkesan diabaikan dan atau lamban ditanggapi oleh para pihak terkait, Fyan mengatakan bahwa ia berharap pihak berwenang dapat merespon dengan segera setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media massa. “Sayapun berharap kepada pihak berwenang agar cepat tanggap bila ada media yang memberitakan terkait adanya segala sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum. Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan sosial kontrol, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang. Jangan abaikan pemberitaan dari media. Melalui pemberitaan, APH bisa melakukan tindakan pengungkapan dan penangkapan, dan hasil pemberitaan bisa dijadikan bukti petunjuk awal oleh APH untuk melakukan tindak-lanjut terkait kasus yang diberitakan,” harap Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto.
#GP | SPY | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar