Menanggapi pengaduan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan lidik terkait informasi masyarakat tersebut.Kegiatan tersebut dilakukan di pos ronda salah satu dusun di Nagari Kunangan Parit Rantang.
Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, pukul 22.00 WIB, dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Resum, Sat Reskrim Polres Sijunjung, langsung berangkat ke wilayah hukum Polsek Kamang Baru.
Setibanya di Mako Polsek Kamang Baru, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan anggota Polsek Kamang Baru langsung bergerak ke Jorong Suko Rejo, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Pada Jumat tanggal 14 April 2023, sekira jam 01.00 WIB, anggota langsung melakukan penggerebekan di salah satu Pos Ronda Dusun Sumber Rejo, Jorong Suko Rejo, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru.
Anggota mendapati banyaknya sepeda motor parkir di depan pos ronda tersebut, akan tetapi orang yang berada di pos tersebut tidak banyak.
Saat masuk ke bagian belakang pos ronda tersebut, disana ditemukan beberapa orang sedang melakukan permainan judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dan anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
"Dari interogasi singkat yang dilakukan, 6 ( enam ) orang laki-laki yang berada di bagian belakang pos ronda tersebut mengakui melakukan permaian judi kartu menggunakan uang sebagai taruhannya, " jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, M.H.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya uang tunai dengan berbagai pecahan dan kartu remi yang digunakan oleh 6 orang laki-laki tersebut.
Selanjutnya, 6 ( enam ) orang laki-laki tersebut bersama barang bukti lainnya dibawah ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan selanjutnya.
#GP | Herman | Relis Reskrim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar