Padang Panjang(SUMBAR).GP- Anggota Operasional Satpol PP Damkar Bidang Penegakan Perda dan Trantibum bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menertibkan pemasangan spanduk, banner, iklan dan pamflet yang sudah kedaluwarsa dan dipasang sembarangan di sekitar Kota Padang Panjang, Selasa (11/04/2023).
Plt. Kasat Pol PP Damkar, Zulkifli, S.H, Rabu (12/04/2023) mengatakan, pihaknya kali ini turun bersama BPKD agar jelas spanduk, banner, iklan dan pamflet untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP menyampaikan, penertiban dilaksanakan secara berkelanjutan melalui operasi rutin.
“Alhamdulillah dapat turun bersama BPKD. Jadi, pelaksanaan tugas antara Pol PP dan BPKD dalam penertiban spanduk ada sinkronisasi,” ujar Herick.
Herick mengimbau agar pengusaha jasa iklan dan masyarakat terlebih dahulu datang dan berkonsultasi bersama BPKD sebelum memasang spanduk, banner, iklan atau pamflet.
“Lebih baik sebelum dipasang, datang dan berkonsultasi dulu ke BPKD. Semua ada aturannya. Mari bersama-sama kita menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta keindahan kota,” tutup Herick.
#GP | DF | Rel | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar