NILAI KONVERSI ZAKAT FITRAH SIJUNJUNG PALING TINGGI RP. 40.000,` - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

NILAI KONVERSI ZAKAT FITRAH SIJUNJUNG PALING TINGGI RP. 40.000,`

Kamis, April 06, 2023


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Nilai konversi zakat fitrah tahun 2023 untuk wilayah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat paling tinggi senilai Rp. 40.000,- demikian disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat H. Hidayatullah, Lc.MA. di Muaro Sijunjung hari senen 3 April 2023


Dilansir dari portal"kabsijunjung.baznas.go.id "  menurut H .Hidayatullah yang di dampingi oleh Waka I  H.Darmawan, SH. dan Waka II H.Syahril Syahda,SH.nilai konversi zakat itu telah dituangkaan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung tahu 2023


Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung tentang Nilai zakat Fitrah itu di tetapkan setelah melalui rapat koordinas pada tanggal 30 Maret 2023 di Baznas Kabupaten Siunjung di Muaro Sijunjung yang diikuti oleh Pmpinan Baznas, Kemenag, Ketua MUI, Bagian Kesra, Dinas Koperindag


Dalam Rakor tersebut telah di tetapkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 10Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung tahu 2023, bahwa Pertama: Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung tahun 2023 menggunakan beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3, 1/3 liter perjiwa, Kedua : nilai konversi zakat fitrah tahun 2023 menggunakan uang di bayar dengan katagori sebagai berikut, Katagori I sebesar Rp. 40.000,-untuk beras dengan kwalitas premium/ setara dengan beras Solok ( Rp 16.000,-/Kg), katagori II sebesar Rp. 35.000,- untuk beras dengan kwalitas sedang/medium/setara dengan beras kampung (Rp. 14.000,- /Kg), katagori III sebesar Rp. 29.000,- untuk beras dengan kwalitas biasa ( Rp. 11.500,-/Kg),


Nilai zakat fitrah dapat meyesuiakan dengan harga beras yang dikonsumsi seharihari  , demikian ditambahkan oleh H. Hidayatullah, Lc.MA. sang mantan Ketua MUI Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat ini.


#GP | Herman | Syahril.S

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS