Dilansir dari portal"kabsijunjung.baznas.go.id " menurut H .Hidayatullah yang di dampingi oleh Waka I H.Darmawan, SH. dan Waka II H.Syahril Syahda,SH.nilai konversi zakat itu telah dituangkaan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung tahu 2023
Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung tentang Nilai zakat Fitrah itu di tetapkan setelah melalui rapat koordinas pada tanggal 30 Maret 2023 di Baznas Kabupaten Siunjung di Muaro Sijunjung yang diikuti oleh Pmpinan Baznas, Kemenag, Ketua MUI, Bagian Kesra, Dinas Koperindag
Dalam Rakor tersebut telah di tetapkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 10Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung tahu 2023, bahwa Pertama: Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung tahun 2023 menggunakan beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3, 1/3 liter perjiwa, Kedua : nilai konversi zakat fitrah tahun 2023 menggunakan uang di bayar dengan katagori sebagai berikut, Katagori I sebesar Rp. 40.000,-untuk beras dengan kwalitas premium/ setara dengan beras Solok ( Rp 16.000,-/Kg), katagori II sebesar Rp. 35.000,- untuk beras dengan kwalitas sedang/medium/setara dengan beras kampung (Rp. 14.000,- /Kg), katagori III sebesar Rp. 29.000,- untuk beras dengan kwalitas biasa ( Rp. 11.500,-/Kg),
Nilai zakat fitrah dapat meyesuiakan dengan harga beras yang dikonsumsi seharihari , demikian ditambahkan oleh H. Hidayatullah, Lc.MA. sang mantan Ketua MUI Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat ini.
#GP | Herman | Syahril.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar