Pengaduan yang terbukti melanggar Standar Pelayanan akan diberikan kompensasi berupa pemberian souvenir mug cantik.
Maini juga menjelasakan sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 36 dan 37 tentang Pelayanan Publik mewajibkan Penyelenggara layanan untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Dikatakannya,pembentukan sarana dan penugasan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayan publik yang berkualitas, wajar dan adil.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang melengkapi sarana pengaduan melalui kanal-kanal berikut ini
"Semua pengaduan yang masuk sejak 4 April 2023 tela dikelola oleh petugas khusus yakni Gustina, S.Sos
, semua layanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan akan diberikan kompensasi sebagai bentuk komitmen kami menjaga kepuasan masyarakat terhadap layanan kami," sebut Kadis Dukcapil Dra. Hj Maini,MM.
Dihelasakan, Standar Pelayanan Publik merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dipaka sebagai pedoman dalam pemberian proses pelayanan sehingga wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan.
Untuk memberikan jaminan kepastian bagi penerima pelayanan telah ditetapkan, maka Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang telah menetapkan Standar Pelayanan Publik terhadap 52 jenis pelayanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dengan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Nomor 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022 meliputi
1. Kartu keluarga baru karena hilang/rusak.
2. Pencatatan perkawinan WNI dalam wilayah NKRI.
3. Pencatatan kematian dalam wilayah NKRI.
4 Pencatatan lahir mati.
5. Pencatatan kelahiran OA.
6. Pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI.
7. Pendaftaran bagi OA itas datang dari luar wilayah NKRI.
8. Perpindahan penduduk WNI datang dari luar negri.
9. Surat keterangan pindah WNI keluar wilayah NKRI.
10. Perpindahan penduduk OA itas dalam NKRI.
11. Perpindahan penduduk OA itap dalam NKRI.
12. Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI.
13. KIA baru untuk anak OA.
14. KIA baru untuk anak WNI
15. Penerbitan KTP-EL baru karena pindah,perubahan data, rusak dan hilang untuk OA.
16. Penerbitan KTP-EL baru untuk OA.
17. KTP-EL baru karena pindah,perubahan data,rusak dan hilang.
18. Penerbitan KTP-EL baru untuk WNI.
19. Kartu keluarga baru karena perubahan data.
20. Kartu keluarga baru karena pisah KK dalam satu alamat.
21. Kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian kepala keluarga).
22. Kartu keluarga baru membentuk keluarga baru.
23. Pencatatan biodata orang asing.
24. Pencatatan biodata WNI diluar NKRI.
25. Pencatatan biodata WNI dalam NKRI.
26. Pencatatan perkawinan OA diwilayah NKRI
27. Pencatatan pembatalan perkawinan.
28. Pencatatan perceraian.
29. Pencatatan pembatalan perceraian.
30. Pencatatan pengangkatan anak diwilayah NKRI.
31. Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI.
32. Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan thd tuhan YME diwilayah NKRI.
33. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI diluar wilayah NKRI.
34. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk OA diwilayah NKRI.
35. Pencatatan pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orangtuanya Melaksanakan perkawinan sah menurut agama/kepercayaan thd tuhan YME Diwilayah NKRI.
36. Pencatatan perubahan nama penduduk.
37. Pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk.
38. Pencatatan pembetulan AKTA pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek AKTA diwilayah NKRI.
39. Pencatatan pembatalan AKTA pencatatan sipil bagi penduduk.
40. Pencatatan pembatalan AKTA pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus.
41. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI.
42. Pencatatan anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda.
43. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.
44. Pengaduan.
45. Penerbitan KTP-EL untuk petugas khusus.
46. Kartu identitas anak kolektif dan disabilitas.
47. Pemusnahan KTP-EL.
48. Legalisir.
49. AKTA kelahiran kolektif dan disabilitas.
50. Arsip pencatatan sipil
51. Arsip pendaftaran penduduk.
52. Permintaan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil.
Informasi lebih lengkap mengenai masing-masing Standar Pelayanan terdapat pada link : https://dukcapil.padangpanjang.go.id/standarpelayanancapil.
Bagi masyarakat yang mendapatkan layanan yang tidak sesuai dengan standar, dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor: 0852 6567 0454. Pengaduan yang terbukti melanggar Standar Pelayanan akan diberikan kompensasi berupa pemberian souvenir mug cantik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar