Apel Pagi Bersama ASN, Bupati Eka Putra Himbau Untuk Rayakan Liburan Dengan Hikmat dan Penuh Kesederhanaan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Apel Pagi Bersama ASN, Bupati Eka Putra Himbau Untuk Rayakan Liburan Dengan Hikmat dan Penuh Kesederhanaan

Jumat, April 14, 2023


Tanah Datar(SUMBAR).GP  - Menghadapi kemungkinan berbagai agenda besar dan kegiatan yang semakin padat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Apel Pagi Gabungan yang langsung dipimpin Bupati Eka Putra, Kamis (13/4/2023) di halaman kantor Bupati di Pagaruyung.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN telah ramai hadir ikut apel pagi ini. Ini menunjukkan disiplin dan etos kerja yang baik, karena apel ini hal strategis disamping silaturahmi juga untuk menyampaikan informasi secara langsung," katanya.


Dikatakannya lagi, sebelum libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi beberapa hari ke depan masih ada hari kerja yang efektif. 


"Untuk itu, Saya harap semangat dalam pengabdian jangan sampai kendor dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan, Insya Allah beberapa hari ke depan Tunjang Hari Hari (THR) karena Perbup Nomor 9 Tahun 2023 tentang itu sudah ditandatangani," ujarnya.


Diungkapkan Bupati, THR akan diberikan sebanyak gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan ditambah 50 persen tambahan penghasilan atau sertifikasi guru. 


"Khusus pegawai Non PNS, Pemerintah Pusat tidak mengatur lagi pemberian THR, sehingga pada Perbup kita juga tidak mengatur THR bagi tenaga Non PNS kecuali yang bersumber dari dana BLUD, namun Bapak dan Ibuk jangan khawatir kita akan tetap cairkan THR dengan mempedomani kontrak Surat Perjanjian Kerja antara OPD dengan yang bersangkutan," sampai Eka. 


Semuanya, harap Bupati Eka Putra, bisa dibayar 14 April ini, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.


"Saya juga menghimbau Bapak dan Ibuk semua untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita dan khidmat namun hendaknya dengan kesederhanaan, jauhi sikap konsumtif dan berfoya-foya. Manfaatkan THR yang diterima atas azas manfaat dan skala prioritas serta dengan terus memupuk rasa kepedulian terhadap sesama," tukasnya.


#    GP  |  Boyle

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS