Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2023, di Hall Lantai III Balai Kota, Selasa (21/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Piagam Pensiun dan Uang Penghargaan Korpri bagi PNS yang memasuki masa purnabakti.
Wako Fadly menyampaikan, terima kasih kepada PNS yang memasuki masa purnabakti atas dedikasi selama mengabdi untuk Kota Padang Panjang.
"Kami yakin Bapak Ibu semua memiliki masa bakti yang sangat lama. Ada yang melebihi umur saya sendiri. Begitu banyak sumbangsih dan bantuan tenaga, pikiran untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Padang Panjang," ujarnya.
Untuk layanan Pemberhentian PNS yang diproses melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), 23 orang dengan TMT BUP 1 Januari 2023 hingga 1 April 2023.
Di antaranya golongan III/d satu orang, golongan IV/a (11 orang), golongan IV/b (9 orang) dan golongan IV/c (2 orang).
Sementara itu, kepada PNS yang naik pangkat, Wako Fadly mengatakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian ASN selama ini. Dengan pangkat dan penghargaan yang baru ini bisa menjadi momentum untuk introspeksi, kreativitas dan komitmen sebagai ASN.
"Bapak dan Ibu yang baru saja naik pangkat, ini sebuah cerminan dalam pengabdian. Negara ini membutuhkan aparatur yang betul-betul produktif, betul-betul bisa menunjukkan bahwa kehadiran ASN ini benar bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
Untuk kenaikan pangkat 147 orang. Di antaranya golongan II, 29 orang, golongan III (107 orang) dan golongan IV (11 orang).
Ikut hadir dalam kegiatan ini asisten, staf ahli, kepala OPD dan undangan lainnya.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar