Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah Zulhelmi, Kamis (02/03/2023), di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Diterima suami almarhumah, Munir selaku ahli waris sebesar Rp42 juta.
Zulhemi merupakan salah satu warga Kota Padang Panjang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya ditanggung Pemko.
Wako Fadly didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fhandy Ramadhona, S.STP, M.M turut mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhumah saat mendatangi kediamannya.
Fadly menyampaikan, santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian tanggung jawab Pemko yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja rentan dan DTKS terhadap kecelakaan kerja maupun meninggal karena sakit.
"Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa sedikit meringankan beban dari keluarga yang ditinggal. Pergunakan dengan sebaik baiknya. Kalau misalkan ada anak anak almarhumah yang masih lanjut pendidikan, ini juga bisa dipergunakan untuk biaya pendidikannya," sebut Fadly.
Sementara itu, Iddial juga mengucapkan apresiasi kepada Pemko Padang Panjang terutama kepada wali kota yang sudah hampir 100% mendaftarkan pekerja rentan dan DTKS ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan selalu mendukung program dari Pemerintah Kota Padang Panjang terutama Bapak Wali Kota yang sudah peduli kepada pekerja rentan dan DTKS. Tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko tentunya untuk memutus kemiskinan dan tidak menambah kemiskinan baru dengan memberi jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja hingga kematian," tuturnya.
Ahli waris dari almarhumah juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan.
#GP | DF | Dega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar