Kepada awak media, Stefanus Sumampouw menyampaikan perumahan tersebut tidak layak disebut perumahan, beliau menyaksikan sendiri beberapa fasilitas yang seharusnya menjadi syarat dari sebuah perumahan tidak diperhatikan sama sekali. "Perumahan tersebut tidak layak disebut perumahan karena masih belum memenuhi syarat," ujarnya.
Informasi yang didapatkan dari beberapa warga bahwa pada saat pihak developer Perumahan Green Army Kartika Residence, Rudi Skalulu, melakukan sosialisasi di kantor Ajendam XIII Merdeka pihak perumahan menjanjikan bahwa akan tersedia jalan utama selebar 10 meter, dan jalan kompleks selebar 7 meter, semuanya dipaving. "Dalam sosialisasi, pihak perumahan berjanji akan membangun prasarana jalan utama berukuran 10 meter, jalan komplek berukuran 7 meter. Tidak hanya itu saja, pihak perumahan menjanjikan untuk 100 pembeli pertama akan mendapatkan 1 unit TV 32-inch dan kulkas," tuturnya.
Stephanus menambahkan, "Pada kenyataannya jalan utama pintu masuk tidak ada, jadi warga Perumahan Green Army hanya masuk dari perumahan sebelah, dari perum Rizky Paniki Griya, dan jalan perumahan rusak semua, fasilitas TV dan kulkas tidak diberikan. Tong air yang disediakan tidak mencukupi untuk seluruh penghuni, ditambah lagi kondisinya saat ini sudah pecah dan tidak pernah diganti keluh beberapa warga."
Dikatakan lagi, bahkan sempat beberapa kali pemerintah setempat mengunjungi perumahan tersebut karena sering terjadi banjir di beberapa titik. "Hal tersebut dikarenakan drainase tidak ada pintu keluar, jadi air otomatis tergenang dan mengakibatkan banjir, tapi tidak pernah ada upaya perbaikan dari pihak developer," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw didampingi Bidang Humas Investigasi LPK- RI Sulut, Maikel Pusung, dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat Perumahan Green Army ini mengatakan akan mengupayakan mediasi dengan Developer perumahan supaya bisa merealisasikan lingkungan perumahan yang sesuai standar. Dan ditambahkan lagi, jika tidak ada kesepakatan yang baik dalam mediasi, maka akan ditempuh jalur hukum karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf F UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya".
#GP | CE | MKP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar