Bupati Tanah Datar Eka Putra, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 433/224/Dinkes-2023, dengan ini menyampaikan dan dihimbau sebagai berikut.
1. Crash program dilaksanakan dengan memberikan 1 dosis imunisasi bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) atau polio tetes dan 1 dosis imunisasi Inactivacted Poliovirus Vaccine (IPV) atau polio suntik tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
2. Imunisasi boPV diberikan bagi anak usia 0 sampai 59 bulan, sedangkan imunisasi IPV diberikan bagi anak usia 4-59 bulan.
3. Crash program polio dilaksanakan sejumlah 1 putaran yang dimulai pada 6-13 maret 2023 dengan target sekurang-kurangnya adalah 95 persen.
4. Untuk melaksanakan kegiatan crash program polio ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
a. Melakukan advokasi, edukasi, dan mengajak masyarakat dan jajaran untuk membawa anaknya usia 0-59 bulan ke Posyandu dan pos pelayanan agar diberikan imunisasi polio.
b. Menyebarluaskan informasi tentang pemberian imunisasi tambahan polio ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
c. Ketua TP-PKK Kabupaten diharapkan mengaktifkan peran dasawisma dalam mengajak dan mendampingi sasaran untuk datang k epos pelayanan imunisasi.
d. Ketua organisasi profesi kesehatan diharapkan mengaktifkan anggota organisasi untuk promise, advokasi, dan edukasi ke masyarakat.
e. Memastikan ASN dan anggota organisasi profesi yang mempunyai anak usia 0-59 bulan di instansi masing-masing telah mendapatkan imunisasi polio tambahan mulai 6-18 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti foto pelaksanaan serta meneruskan laporan ini ke bupati Cq. Dinas Kesehatan, karena ASN merupakan contoh bagi masyarakat.
f. Bukti pemberian imunisasi polio tambahan bagi anak 0-59 bulan oleh ASN, anggota organisasi profesi dan masyarakat menjadi salah satu syarat dalam pemberian layanan administrasi dan bantuan pemerintah, ini agar diterapkan oleh seluruh instansi terkait dan organisasi profesi.
# GP | Boyle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar