Dalam nota pengantar yang dibacakan Bupati Eka Putra itu disebutkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp127.561.705.911,00 dengan realisasi sebesar Rp144.522.245.749,31 atau 113,30%.
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.055.398.173.178,00 dengan realisasi sebesar Rp1.025.167.694.258,00 atau 97,14%. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp4.179.095.000,00 terealisasi sebesar Rp3.883.955.000,00 atau 92,94%.
Untuk realisasi belanja dari anggaran belanja daerah tahun 2022 sebesar 1.288.136.563.234,00 dengan realisasi sebesar Rp1.186.934.494.819.,00 atau 92,14% terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Eka Putra juga sampaikan dari realisasi pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp100.997.589.145,00 dengan realisasi sebesar Rp101.070.900.680,97 atau 100,07% terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran di tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Sementara untuk perubahan anggaran disampaikan Eka Putra dilatar belakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti indikator makro daerah yang perlu penyesuaian kembali terhadap target capaian indikator makro daerah, hal itu juga dipicu dengan membaiknya kondisi daerah pasca pandemi Covid-19.
“Dalam RPJMD Tanah Datar tahun 2021-2026, awalnya target pertumbuhan ekonomi sebesar 2,42%, berubah menjadi 3,5-4,00%, tingkat pengangguran 4,63% target menjadi 4,60% gini ratio dari 0,268 menjadi 0,252. Namun untuk tingkat kemiskinan target 4,32% menjadi 4,7% dan indeks pembangunan manusia awalnya 73,72% menjadi 73,01%,”sebutnya.
Hal lain yang juga melatar belakangi perubahan APBD sebut Eka Putra seperti PDRB atas harga berlaku, keadaan yang menyebabkan harus diberlakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, kelompok, maupun jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya serta keadaan darurat.
Untuk perubahan pendapatan Eka Putra sampaikan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya perubahan pencapaian target PAD, perubahan penerimaan dana transfer, kebijakan pengalokasian kembali silpa TA 2021.
Untuk urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan pilihan dikatakan Eka Putra Kabupaten Tanah Datar menyelenggarakan 23 urusan wajib dan 6 urusan pilihan. Dan pada tahun 2022 kebijakan pemerintah daerah sudah dituangkan dalam bentuk 2 Perda, 11 Perbup, 5 Keputusan Bupati dan 5 Surat Edaran Bupati.
Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra juga sampaikan beberapa prestasi daerah yang diraih selama tahun 2022 diantaranya Peringkat II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Kabupaten Tanah Datar termasuk salah satu dari sepuluh kabupaten yang realisasi pendapatannya tertinggi pada triwulan I, Tanah Datar memperoleh sepuluh kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah dari BPK RI, kabupaten layak anak kategori mayda, nominasi ADWI, Juara I TPPKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat, Juara I Nasional Desa Wisata berkembang desa wisata Nagari Tuo Pariangan dan banyak lagi prestasi lainnya.
# GP | Boyle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar