Pemko Optimis Bisa Rampungkan LKPD dan Raih Opini WTP - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Optimis Bisa Rampungkan LKPD dan Raih Opini WTP

Rabu, Maret 08, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal satu bulan lalu, Pemko kini memasuki tahapan pemeriksaan terperinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kurang lebih 28 hari ke depan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang.


Pemko optimis LKPD 2022 ini bisa rampung hingga 4 April mendatang. Harapannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa diraih kembali untuk ketujuh kalinya.


“Kami meminta kepada seluruh OPD, bisa membantu tugas dari BPK melaksanakan tahapan pemeriksaan lanjutan ini. Diharapkan LKPD selesai tepat waktu. Semoga Opini WTP bisa kembali diraih Pemko Padang Panjang,” ujar Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat menyambut kunjungan Tim Pemeriksa BPK, Rabu (08/03/2023), di Balai Kota, didampingi Sekdako, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril dan pejabat terkait lainnya. 


Ketua Tim Pemeriksa BPK, Meli Anggeraini mengatakan, BPK bertugas memotret kondisi fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Selanjutnya disimpulkan dalam bentuk pendapat atau opini berdasarkan kondisi fakta yang ada.


Pemberian Opini BPK, lanjutnya, merupakan hasil objektif dari suatu pemeriksaan yang dilakukan melalui proses ketat dan sistematik. Opini merupakan hasil penilaian objektif dan BPK tidak memiliki kepentingan atas opini yang diberikan. 


“Baik buruknya opini yang diberikan BPK sangat tergantung pada usaha atas hasil yang dicapai pemerintah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangannya,” tuturnya.


#GP | DF | Harris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS