Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan

Selasa, Maret 14, 2023


Rejang Lebong(BENGKULU).GP- Oknum anggota Polres Rejang Lebong Briptu Hendra Saputra Wijaya SHi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. 


Hal disebabkan yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemecatan Briptu Hendra tersebut sesuai dengan keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/50/II/2023.


Pemecatan dilaksanakan secara simbolis dalam apel yang dipimpin Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK di lapangan Satya Harprabu Polres Rejang Lebong, Selasa,(14/3/2023).


Dalam apel tersebut, Kapolres mencoret foto yang bersangkutan, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.


Dengan adanya pemecatan anggota Polri tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjadikan pelajaran sehingga kedepannya tidak melanggar kode etik dan melanggar undang-undang yang berlaku.



"Hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," terang Kapolres.



Pemecatan terhadap Briptu Hendra sendiri menurut Kapolres merupakan langkah terakhir, karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang kode etik dan dilakukan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya. Namun ia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya dipecat dari anggota Polri.



#GP |  Ibr randika  |  Rilis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS