Rapat yang dipimpin oleh Kadis Dukcapil yang diwakili Sekretaris, Samsuwar dengan didampingi Kabid. Capil, Erni Delvita bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyelesaian tingginya angka pasangan yang berstatus Kawin/Cerai Belum Tercatat di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Samsuwar mengapresiasi kehadiran peserta rapat koordinasi pemutakhiran data status perkawinan/perceraian belum tercatat dan berharap dengan adanya rakor ini dapat dihasilkan kesepakatan dalam upaya meminimalisir angka status perkawinan/perceraian belum tercatat di Kabupaten Tanah Datar.
Dikatakan Samsuwar, "Meskipun untuk tahap awal ini yang jadi pilot proyek adalah Nagari III Koto secara khusus, dan Kecamatan Rambatan secara umum, namun sejatinya, kita harapkan bisa ditindaklanjuti oleh seluruh Nagari dan Kecamatan Se Kabupaten Tanah Datar dan menjadi sebuah inovasi terbaru pada Dinas Dukcapil dalam mewujudkan progul Peningkatan Layanan Adminduk di Kabupaten Tanah Datar."
"Kami meyakini bahwa data tersebut perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut karena bisa saja penduduk berstatus kawin belum tercatat, sebenarnya telah menikah secara resmi namun belum dientrikan ke dalam database SIAK sehingga pada akhirnya bisa didapatkan data penduduk berstatus kawin/cerai belum tercatat yang benar-benar ril dan perlu dicarikan solusi lebih lanjut," tambah Samsuwar.
Prof. Dr. Eli Martati, M.Ag dalam paparannya menyambut baik upaya ini dan berharap semoga harapan terhadap visi Kabupaten Tanah Datar Madani bisa dimulai dengan penyelesaian permasalahan perkawinan dalam masyarakat di Kabupaten Tanah Datar.
Sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, kampus tidak hanya berpikir dan berdialektika secara akademis, tapi juga harus mencarikan solusi konkret terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Kami siap mendukung suksesnya program ini baik secara moril dan bantuan tenaga mahasiswa untuk pendataan nantinya," ujar Eli Martati.
Demikian juga halnya Camat, Kepala KUA dan Wali Nagari Se Kecamatan Rambatan sepakat untuk mensukseskan program ini. Camat yang diwakili oleh Sekcam, Sukmawati akan segera menindaklanjuti hasil rakor ini dengan mengundang para stakeholders tingkat kecamatan. Hal tersebut juga diamini oleh Wali Nagari dan PRN yang hadir.
Kepala KUA Rambatan, Candra Wesnedi, didamping Penghulu, Dahlanuddin bertekad untuk mewujudkan "Rambat Saka Sabuku" yaitu Kecamatan Rambatan Satu Kartu Keluarga Satu Buku Nikah. "Kami bertekad untuk mewujudkan Kecamatan Rambatan Bebas Status Kawin Tercatat. Artinya, setelah dilakukan klarifikasi data status kawin/cerai tercatat ini, kita akan memilah mana yang nikahnya sah dan mana yang tidak sah. Bagi yang nikahnya sah secara agama, kita dorong untuk melakukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang tidak sah, akan kita nikahkan ulang secara massal sehingga pada akhirnya semua pasangan akan mempunyai status perkawinan tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Candra.
Diakhir kegiatan, peserta rapat juga berkesempatan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada gadget masing-masing sebagai sebuah inovasi Dukcapil Kemendagri dalam mengalihkan dokumen kependudukan dalam genggaman (Dukcapil Go Digital, Dukcapil dalam Genggaman).
# GP | Boyle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar