Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan 13 perkara tindak pidana umum (TPU), Rabu (01/03/2023).
Kepala Kejari yang diwakili Kepala Seksi TPU, Edmon Rizal, M.H mengatakan, BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Ditambah timbangan digital, mancis, bong penghisap yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar, kaca pirek dan plastik bening.
"Di samping itu juga ada barang bukti perkara lainnya seperti pencabulan, berupa pakaian dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi dan sebagainya," ujarnya.
Disebutkan, Kegiatan pemusnahan BB perkara TPU yang sudah diputus (vonis) pengadilan, merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.
“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga BB tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, BB berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Pemusnahan BB ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa BB yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap BB. Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya.
Edmon berpesan kepada masyarakat Kota Padang Panjang, khususnya kepada generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum.
"Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," tuturnya.
Turut hadir, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Faizah, Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi, Polri dan Pengadilan Negeri.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar