Padang(Sumbar),GP - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum. Kab/Kota se Sumbar tahun 2022.
Dirut Perumda Air Minum (Perumdam) Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumbar, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumbar kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD- AM "Air Minum' Kabupaten/Kota se Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, (1/3/23).
Rapat yang dibuka secara langsung oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, dan dihadiri Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumbar, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumbar.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Sumbar mengharapkan peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Kemudian ia meyebutkan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan serta langkah-langkah bersama dalam upaya untuk memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumbar, Tutup Hansastri
#GP|MEP|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar