Bimtek disampaikan Ketua BWI Sumbar, Dr. Japeri Jarab, M.A dan jajaran tersebut, diikuti pengurus serta penyelenggara zakat dan wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang.
Adapun materi yang diberikan, difokuskan kepada bagaimana pengurus BWI dan Nazhir Wakaf mampu memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf, Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021, Pengelolaan Wakaf Uang dan Mekanisme Penunjukkan Nazhir Wakaf.
"Kami mengapresiasi BWI Padang Panjang melaksanakan bimtek ini. Mudah-mudahan dapat meningkatkan hubungan kerja BWI Sumbar dengan Padang Panjang," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota dan Kantor Kemenag Padang Panjang yang selalu memberikan dukungan penuh dan binaan kepada lembaga dan pengurus BWI Padang Panjang.
"Mudah-mudahan pengelolaan wakaf di Padang Panjang dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan, karena hakikat pengelolaan wakaf adalah menjaga amanah Allah SWT dalam pengelolaan harta umat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua BWI Padang Panjang, Jupagni, M.Ag mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk penguatan sekaligus peningkatan kapasitas pengelola BWI.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap wakaf dalam bentuk benda ataupun wakaf uang dapat terkelola dengan baik dan dapat dikembangkan menjadi potensi ekonomi di Padang Panjang sesuai ketentuan syariat agama Islam," ungkapnya.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar