Bupati Sijunjung BDY, Ketua TP-PKK Ny. Riri Benny Dwifa, KadisdaldukKB Roni Satria, SSTP, M.Si, bersama Tim Penilai Kampung KB tingkat Propinsi Sumbar, Pimpinan OPD terkait, Camat IV Nagari, Forkopimca, Walai Nagari Palangki serta wali nagari se-Kecamatan IV Nagari disambut dengan tari pasambahan (persembahan - red ) dari siswa SDN 06 Palangki.
Kedatangan Tim Penilai Kampung KB tingkat Propinsi Sumbar yang dipimpin oleh Guru Besar dari Universitas Negeri Padang (UNP) ini merupakan yang perdana dilakukan pada 2023 dari empat kabupaten/kota yang akan dinilai.
Kampung KB Nagari Palangki menjadi satu dari empat nominasi se-Sumbar yang dinilai oleh Tim Penilai Kampung KB tingkat Sumbar tahun ini.
Dilansir dari laman kominfo.go.id semenjak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Januari 2016, Kampung KB terus tumbuh pesat. Semangat membentuk dan mendirikan Kampung KB di seluruh Nusantara telah menghasilkan ratusan Kampung KB.
Kampung KB merupakan salah satu “senjata pamungkas” baru pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan, terutama di wilayah-wilayah yang jarang “terlihat” oleh pandangan pemerintah.
Kampung KB, kedepannya akan menjadi ikon program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk, kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan.
Setelah mendengarkan ekspos Bupati Sijunjung BDY di Kantor Wali Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Tim Penilai Kampung KB tingkat Propinsi Sumbar melanjutkan peninjauan lapangan, visitasi Rumah Dataku, wawancara, serta pendalaman terhadap indikator-indikator keberhasilan Kampung KB.
#GP | Herman | AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar