Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dengan perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang dapat melahirkan konsep yang lebih baik tanpa menghilangkan catatan sejarah.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Pengumpulan Data Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Kota Padang Panjang, Rabu (29/03/2023) di Ruang VIP Balai Kota.
Diskusi bersama Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ini, turut diikuti beberapa instansi terkait, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, KAN Lareh Nan Panjang serta KAN Bukit Surungan.
"Kita berharap beberapa catatan dan masukan ninik mamak serta OPD dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang ke depannya. Kami akan siap diskusi lanjutan sebelum rancangan ini diproses lebih lanjut, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," kata Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si
Sementara, Asisten 1 Setdako, Syahdanur, S.H, M.Si menyebutkan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Padang Panjang.
"Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari," harapnya.
Disamping itu, Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Riko Wahyudi menyampaikan, latar belakang digelarnya diskusi ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki
ketidaksesuaian dengan perkembangan. Perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakteristik, keragaman, potensi dan permasalahannya.
"Namun rancangan tersebut tidak menyinggung batas wilayah. Untuk itu kami perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya," jelasnya.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar