Akhirnya PT Bakapindo penuhi Undangan Komisi I DPRD kabupaten Agam - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Akhirnya PT Bakapindo penuhi Undangan Komisi I DPRD kabupaten Agam

Selasa, Maret 07, 2023

Agam, (SUMBAR) GP-  Akhirnya PT. Bakapindo penuhi panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Agam setelah sebelumnya mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung bulan lalu. 


Pihak PT Bakapindo yang  diwakili Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bakapindo  Ardinal, rapat yang di adakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Agam dengan agenda pengelasan dan Dengar Pendapat sekaligus penyerahan dokumen izin pertambangan yang dimiliki PT. Bakapindo.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia yang didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Hassanudin Syaharuddin menjelaskan, sebelum mengadakan rapat dengar pendapat yang di adakan di kantor DPRD kabupaten Agam, terlebih dahulu pihak dari DPRD kabupaten Agam terlebih dahulu telah melakukan rapat dengan Bamus.

 

"Sebelumnya kita telah mengadakan Rapat Bamus setelah itu baru mengadakan Rapat Dengar Pendapat untuk memanggil kembali PT. Bakapindo, memang pada rapat pertama pihak PT Bakapindo tidak hadir, namun kita lakukan pemanggilan ulang, dan akhirnya perwakilan PT. Bakapindo bisa hadir, yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo," ujar Aderia.


Dalam Rapat dengar pendapat tersebut juga Hadir Kepala Bagian Hukum Kab. Agam, Oyong Liza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Agam, Arief Restu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Agam, M. Lutfi, Perwakilan Kadishub Kab. Agam Syafrizal, Camat Kamang Magek, Ifradi, Mantan Sekretaris Nagari Kamang Mudik, Rahman, Kepala Jorong Durian, Ketua Bamus Kamang Mudiak, dan Perwakilan warga.

 

Aderia juga mengatakan, sesuai kewenangan Komisi I lebih kepada masalah izin, diluar itu berkaitan dengan AMDAL adalah kewenangan Komisi III DPRD Kabupaten Agam.


Untuk menyikapi hal itu, tentu kita perlu dengarkan pandangan dari pihak PT. Bakapindo. Baik masalah izinnya, lalu terkait dengan friksi-friksi yang muncul dari masyarakat termasuk juga masalah pagar yang menutup jalan Nagari di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik.

"Seperti yang telah kita dengar dari berbagai pihak, termasuk pandangan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab Agam tambah Aderia bahwa PT. Bakapindo sampai saat ini belum ada izin perpanjangan Operasi Produksi sehingga kita minta kepada mereka belum boleh melakukan operasi produksi atau tambang termasuk menjual, "Ujar Aderia

PT Bakapindo saat ini belum dibolehkan nambang atau produksi terlebih dahulu, dengan kata lain, Bakapindo belum bisa melakukan kegiatan, apabila PT Bakapindo tetap melakukan aktivitas artinya PT Bakapindo sudah melanggar aturan, Imbuh Aderia

Aderia juga mengatakan, setelah rapat ini, nantinya kita juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak serta merta memberikan izin atau perpanjangan izin kepada PT. Bakapindo ketika belum memenuhi berbagai macam persyaratan. 


"Apalagi setelah kita mendengar dari Kadis LH Agam bahwa saat ini PT  Bakapindo telah mendapatkan 56 sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diantaranya terkait masalah pencemaran udara dan lingkungan," ujar Aderia.  


Hal ini yang perlu diketahui oleh kita sama-sama sehingga Walinagari dan Perangkat Nagari Kamang Mudik serta Bamus dan Ninik-Mamak serta masyarakat mengetahui akar permasalahannya.


"Belum lagi masalah-masalah lain yang terkait dengan PT. Bakapindo. Walau bagaimanapun juga kita selaku Pemerintah di Kabupaten Agam wajib bertanggung jawab apapun yang terjadi di wilayah kita," tegasnya. 


Selain itu kata Aderia, setelah kita minta pandangan Kabag Hukum dan Dinas Perhubungan Kab Agam terkait dengan pagar yang dibangun oleh Bakapindo yang telah menghambat jalan Nagari Kamang Mudiak yang menghubungkan Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik untuk segera dibongkar. 


"Jika tidak dibongkar juga nanti pihak Kepolisian yang akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Dishub tadi," ungkapnya. 


Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Bakapindo, Ardinal menyampaikan kehadiran kami disini sesuai perintah pimpinan Bakapindo dan menyerahkan dokumen apa yang kami miliki. 


"Apapun hasil kesimpulan disini, semuanya akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang menindaklanjuti apa saja kesimpulan hasil rapat hari ini," kata Ardinal. 


Dalam kesempatan yang sama, Kasmen, perwakilan warga Jorong Durian menambahkan apresiasi dengan Tim Komisi I DPRD Kabupaten Agam khususnya kepada Ibu Aderia yang mau memenuhi janjinya, mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga.


"Kami berharap dengan adanya hasil rapat ini setidaknya untuk tahap awal pihak PT. Bakapindo dengan lapang dada membongkar sendiri pagar besi yang telah membatasi akses jalan di Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak," tutup Kasmen. 


#GP | Mardi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS