Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di ruang rapat Kantor Ombudsman setempat di Padang, Jumat 3 Februari 2023
Pada kesempatan itu, Bupati Benny Dwifa di dampingi Asisten III Sekdakab Sijunjung, Edwin Suprayogi, Kadis Kominfo, David Rinaldo, Kadis Pendikan dan Kebudayaan, Puji Basuki, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yofritas, Kasubbag Protokol, Khaidir Ali Daulay.
“Alhamdulillah tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi (zona hijau), kategori B dengan nilai 81,33,” ujar Bupati Sijunjung Benny Dwifa.
Kemudian, Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran atas pembinaan yang telah dilakukan di Pemkab Sijunjung.
“Mudah-mudahan kedepannya kami akan berbenah lebih baik, sehingga kami mampu mendapatkan opini kualitas tertinggi ( Kategori A),” harap Benny.
Dikatakannya, penghargaan itu diraih atas meningkatnya kualitas pelayanan publik di Ranah Lansek Manih
“Ini merupakan buah dari kerja keras kita sesuai dengan Misi kita yang pertama yaitu peningkatan kualiatas pelayanan publik,” jelas Bupati muda Benny Dwifa
Lebih lanjut sebut orang nomor satu di Kabupaten Sijunjung itu, hasil atas capaian tersebut merupakan wujud dari keseriusan ombudsman RI perwakilan Sumbar dalam meningkatan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas pelayanan publik
“Ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 yang lalu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengucapakan selamat dan terimakasih atas kerjasama Pemkab Sijunjung.
Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya, yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutur Kepala Ombudsman Sumbar Yefri
Selain itu kata Yefri, penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Untuk Sijunjung, ada 7 (tujuh) unit pelayanan yang kita nilai, diantaranya Dinas DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gambok dan Puskesmas Sijunjung,” ujar Yefri
#GP | Herman | Andri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar