Dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di ruang Kadis. Dukcapil ini, Ka. Rutan Kelas IIB Batusangkar mengatakan bahwa melalui kerjasama ini diharapkan tercipta sinergitas antara Rutan dan Dinas Dukcapil dalam upaya melindungi hak pilih warga binaan pada Pemilu nanti.
“Oleh karena KTP-el merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih, tentu kita berkewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan terutama dalam penerbitan KTP-el tersebut sehingga dapat melindungi dan memberikan kepastian bagi seluruh warga binaan yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Kameily.
Menanggapi hal tesebut, Kadis Dukcapil, Armen Yudi menyambut baik kedatangan dan mengapresiasi Ka. Rutan Kelas IIB Batusangkar yang telah berkenan melakukan kerja sama dengan Dinas Dukcapil. “Sebenarnya kita mempunyai niat yang sama, namun karena tawaran lebih dulu datang dari Rutan, maka salah satu tugas yang dibebankan Ditjen. Dukcapil Kemendagri kepada kami untuk melakukan pelayanan perekaman KTP-el di Rutan, ternyata ibarat gayung bersambut. Kami berharap kerjasama ini bisa memberikan manfaat bagi penentuan masa depan bangsa untuk lima tahun kedepan pada Pemilu nanti,” tegas Armen.
Berdasarkan data yang disampaikan Ka. Rutan, terdapat 103 warga binaan yang terdata sebagai calon pemilih pada Pemilu 2024 nanti. Bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman data, kedua belah pihak sepakat akan melakukan pelayanan secara langsung ke Rutan Kelas IIB Batusangkar.
# GP | Boyle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar