Tanah Datar(SUMBAR)GP - Bank pada dasarnya merupakan entitas yang melaksanakan penghimpunan dana dari masyarakat dalam wujud pembiayaan ataupun dengan kata lain melakukan guna intermediary keuangan. Dalam system perbankan di Indonesia ada 2 sistem operasional perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional ialah salah satu badan usaha ataupun lembaga yang tugasnya selaku perantara guna menyalurkan dana dari masyarakat ataupun pihak yang mempunyai kelebihan dana serta menyalurkannya kepada warga ataupun pihak yang mempunyai kekurangan dana pada waktu yang telah didetetapkan.
Sebaliknya bank syariah ialah bank yang melaksanakan aktivitas bersumber pada prinsip syariah ataupun prinsip hukum islam yang diatur oleh MUI semacam prinsip keadilan serta penyeimbang, kemaslahatan, universalisme dan tidak memiliki gharar, maysir, riba, zalim serta objek yang haram.
Bank berperan sebagai suatu konsentrasi bisnis yang mana dalam aktivitas usahanya bank syariah serta bank konvensional berhadapan dengan resiko- resiko yang hendak berpotensi mendatangkan kerugian.
Resiko ini tidak dapat senantiasa dihindari akan tetapi wajib dikelola dengan baik tanpa harus kurangi hasil yang harus dicapai. Resiko yang dikelola dengan tepat bisa memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.
Menurut Ahmad Slamet; 2015 penerapan sistem manajemen resiko pada perbankan sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat resiko maupun memperkuat struktur kelembagaan. misalnya, kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menarik nasabah. Kewajiban penerapan manajemen resiko oleh Bank Indonesia (BI) yang diiringi oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini kompleks, telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.
Sementara itu manajemen resiko merupakan suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola kurangnya kepastian yang berkaitan dengan ancaman suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasiresiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya (Nugroho : 2012).
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu.
Risiko dapat diartikan sebagai suatu kemampuan terjadinya suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
Risiko merupakan suatu kemungkinan yang akan terjadinya hasil yang tidak diharapkan, yang akan dapat mengakibatkan kerugian apabila tidak diwaspadai serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bagian perbankan yaitu suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak buruk pada pendapatan maupun permodalan bank.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan (Aninomous, akses pada 01 November, 2015).
Menurut Nugroho (2011) Resiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu, resiko yang sistematis (systematicrisk), yaitu resiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum dan resiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu resiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
Resiko yang akan dihadapi oleh bank adalah sebagai berikut:
Pertama, Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang muncul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga dikarenakan kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Resiko likuiditas pendanaan dimana resiko yang muncul karena bank tidak bisa mencairkan
assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Kedua, Resiko yang muncul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
Ketiga, Resiko Kredit, dimana resiko yang muncul akibat kegagalan (default) dari pihak lain (nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.
Keempat, Resiko Operasional muncul akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
Kelima, Resiko Kepatuhan muncul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan - peraturan atau ketentuan - ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.
Keenam, Resiko hukum adalah terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis.Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Ketujuh, Resiko Reputasiyang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
Kedelapan, Resiko Strategik yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal (Rianto, 2010).
#GP | Tanah Datar | 17 Februari 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar