IW yang pernah honorer di RSUD jalur II Rejang Lebong ini melakukan pencurian kendaraan bermotor milik karyawan RSUD Curup di halaman parkir.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna membenarkan, dimana sepeda motor tersebut akan dijualnya ke wilayah Kepala Curup Kecamatan Binduriang. "Namun dalam perjalanan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut malah kena begal," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa IW merupakan pecandu narkoba jenis sabu, sehingga karena tidak ada uang pelaku nekat melakukan pencurian.
"IW ini pecandu, selain untuk kebutuhan lain, rencananya untuk membeli narkoba," tambahnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
#GP | Ibr randika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar