"Berdasarkan monitoring dan evaluasi konsultan MK di lapangan ditemui adanya aktifitas mendatangkan material timbunan tanpa sepengetahuan konsultan MK. Perlu kami sampaikan bahwa menurut catatan administrasi konsultan MK belum ada pengajuan izin pelaksanaan (Request) mendatangkan material timbunan tanah ke lokasi proyek," tulis Instruksi tersebut.
Kemudian, lanjut Instruksi itu, " perlu kami ingatkan kembali tentang kelengkapan administrasi untuk pengiriman material (khususnya material timbunan) ke lokasi proyek, sebagai berikut : Kesatu Dokumen approval material yang telah disetujui (Approved) oleh konsultan MK. Kedua, Persetujuan oleh konsultan MK dan diketahui PPK terhadap supplier yang akan memasok material dengan melampirkan izin tambang (izin galian C) yang masih berlaku seta foto dokumentasi lokasi quarry. Ketiga, Mengajukan izin pelaksanaan (Request) mendatangkan material dengan menjelaskan sumber material (lokasi quarry), dan Keempat Menyerahkan I (satu) salinan surat jalan masing-masing kendarnan yang mengangkut material sebelum dibongkar di lokasi proyek.
Selanjutnya, "Maka Diinstruksikan kepada Saudara agar menghentikan pengiriman material tersebut ke lapangan dan segera melengkapi administrasi terlebih dahulu. Perlu kami tegaskan bahwa selama tidak ada persetujuan (approved) terhadap material yang didatangkan di lokasi proyek, maka material tersebut adalah illegal dan tidak diakui," tekan Instruksi tersebut.
Instruksi tersebut ditandatangani di Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023 oleh Ir. Wilton Wahab M. Eng.
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar