Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah pejabat dari kecamatan, pendamping desa, pemerintah nagari, BPN Padang Laweh, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
Dalam sambutannya Wali Nagari Padang Laweh, Jouharuddin menyampaikan, dasar hukum penganggaran BLT Dana Desa tahun ini adalah Pasal 35 PMK Nomor 201/PMK.07/2022, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa.
Untuk tahun ini pemerintah Nagari Padang Laweh menganggarkan sekitar 14,2% dari anggaran dana desa untuk 50 Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, masing-masing KPM akan menerima 300rb setiap bulan selama 12 bulan.
Dikatakannya, berbeda dengan tahun lalu, pemerintah nagari wajib menganggarkan 40% dari anggaran dana desa, sehingga ditahun berlalu itu,v tidak ada kegiatan kegiatan fisik yang dapat dianggarkan akibat dipatok wajib 40 % dari anggaran untuk BLT tersebut.
"Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini, sesuai aturannya ada skala minimal 10% dan maksimal 25%, jadi pemerintah nagari hanya menganggarkan 14,2% dari anggaran dana desa, dengan demikian untuk tahun ini kita dapat melaksanakan 4 buah kegiatan fisik lain",ujar wali nagari.
Sebelumnya, dalam musyawarah itu petugas pendamping desa telah menjelaskan kriteria yang berhak menerima BLT dana desa sesuai pasal 36 PMK 201/PMK.07/2022.
Kegiatan ditutup oleh Ketua BPN Padang Laweh dengan keputusan dari 84 calon KPM yang didata oleh tim pendata, hanya sebanyak 50 KPM yang ditetapkan sebagai KPM BLT dana desa tahun 2023, demikian keterangan yang diperoleh media dari Sekretaris Nagari Padang Laweh Muharda Ibrahim, Senin (20/2) siang ini.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar